Majene, SANDEQ.CO.ID — Proses hukum hingga penetapan tersangka terhadap seorang guru di Majene mengundang keprihatinan berbagai pihak.
Aliansi Warga Peduli Guru Indonesia (NALURI) Majene menilai penetapan tersangka harus dibatalkan karena tidak ada bukti dan atau saksi yang kuat menjadi dasar pelapor.
Aliansi meminta publik dan media massa mengedepankan objektifitas dengan memperhatikan kronologi kejadian secara utuh dan lengkap.
Koordinator Aliansi Warga Peduli Guru Indonesia (NALURI) Majene, Zulkifli menyatakan dalam kelompoknya terhimpun berbagai kalangan dari dalam dan luar Majene, terdiri atas pelajar, mahasiswa, guru, alumni serta warga masyarakat umum.
“Makin banyak yang tergerak memberikan dukungan kepada guru, karena setelah memperhatian urutan kejadian termasuk informasi dari dari lokasi, memang tidak ada bukti yang menjadi dasar bahwa terjadi pelecehan,” kata Kifli, sapaan akrabnya. Kamis, 23 Oktober 2025.
Alinasi NALURI Guru menyatakan, laporan sepihak dari siswa telah menjurus ke fitnah, pasalnya laporan yang disampaikan siswa itu bila dibandingkan dengan kronologi tidak berkolerasi.
Menurut Aliansi, dari kronologi yang diperoleh, saat hari kejadian, guru terlapor dan staf sudah ada memang dalam ruang kelas UKS, kemudian siswa itu datang diantar temannya karena mengaku sakit.
Guru kemudian meminta agar staf mencari guru perempuan dan siswa mencari siswi satu kampung dengan siswa yang sakit.
“Saat itu pintu ruang kelas dan jendela kelas semua terbuka lebar. Hal lainnya dari laporan itu adalah pelapor baru berteriak – teriak mengaku dipegang justru saat sudah berada di Puskesmas,” urai Kifli.
Aliansi Naluri menyatakan mendukung penuh perlindungan terhadap perempuan dan anak, namun dukungan itu haruslah objektif.

Aliansi menyatakan tengah mencermati informasi bahwa siswa pelapor sebelumnya ternyata juga sudah pernah mengaku dilecehkan di kostnya oleh teman kostnya. Belakangan dari informasi yang diperoleh Aliansi, laporan dugaan pelecehah di kost itu ternyata tidak benar adanya.
“Dalam kasus seperti ini, kita semua mesti cermat melihat kronologi kejadian, lihat kasus di Jawa Barat, perempuan yang mengaku korban justru menjadi tersangka pencemaran nama baik,” ungkap Kifli.
Alinasi NALURI Guru menyatakan akan terus mengawal proses hukum terhadap guru yang dilapor kemudian dijadikan tersangka. Pihaknya yakin, sang Guru tidak bersalah, apalagi berdasarkan keterangan para guru, siswa dan alumni, guru terlapor itu dalah sosok guru yang baik, tidak pernah melakukan perbuatan tercela.(*)
Editor : Redaksi






