Polman, SANDEQ.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) bersama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Polman tengah menangani sebuah kasus dugaan pelecehan seksual yang saat ini ramai diperbincangkan di media sosial.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang tua korban secara resmi melakukan pengaduan ke Bidang PP & PA Dinas P2KBP3A Kab. Polman pada 8 Agustus 2025. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, mereka telah melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Polman dengan didampingi langsung oleh Psikolog dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak).
Kendati demikian, proses penyelidikan menghadapi tantangan kompleksitas waktu. Kejadian dugaan pelecehan seksual ini diduga terjadi pada tahun 2024, namun baru dilaporkan pada pertengahan tahun 2025. Saat ini, pihak Kepolisian dari Unit PPA masih aktif mengumpulkan bukti-bukti dan alat bukti pendukung untuk kelancaran proses hukum. Sebagai langkah awal, pelaku telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Sementara untuk pemulihan korban, Psikolog P2TP2A kembali memberikan pendampingan dan konseling pada 9 September 2025.
Hambatan dan Pentingnya Sosialisasi
Merujuk pada kasus ini, terlihat beberapa hambatan klasik yang sering menyebabkan korban atau keluarga terlambat bahkan tidak melaporkan kasus pelecehan seksual. Hambatan-hambatan tersebut antara lain :
- Kurangnya pengetahuan dan kesadaran tentang hak-hak korban.
- Adanya ketergantungan, baik secara emosional, finansial, atau fisik, terhadap pelaku.
- Tekanan sosial dari keluarga, komunitas, atau lingkungan sekitar.
- Minimnya akses ke sumber daya seperti layanan konseling dan bantuan hukum.
- Perasaan bersalah, malu, dan trauma yang mendalam pada korban.
- Ketidaktahuan tentang mekanisme dan tempat untuk melapor.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Dinas P2KBP3A Kabupaten Polewali Mandar, dr. Hj. Andi Emy Purnama Natsir menekankan pentingnya sosialisasi masif tentang kesehatan reproduksi dan pencegahan pelecehan seksual sedini mungkin.
“Peningkatan kompetensi SDM seperti konselor dan pekerja sosial dalam penanganan kasus sangat diperlukan. Selain itu, menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi korban untuk melaporkan kasus hingga mendapatkan keadilan adalah kunci, salah satunya dengan menjunjung tinggi privasi korban untuk mencegah trauma berulang,” ujarnya, Rabu, 10 September 2025.
Langkah pencegahan lainnya termasuk mengembangkan kebijakan yang efektif di tempat kerja, sekolah, dan komunitas, serta menghukum pelaku setimpal untuk memberikan efek jera. Peran serta masyarakat melalui kampanye dan edukasi juga dinilai vital.
Himbauan untuk Masyarakat
Kepada masyarakat Kabupaten Polewali Mandar, dr. Hj. Andi Emy Purnama Natsir menyampaikan imbauan resmi.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Polewali Mandar yang mendapatkan perlakuan kekerasan maupun pelecehan seksual untuk menghubungi Hotline Pengaduan Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Polewali Mandar di 0821-5676-3597 (Telepon/WA) atau Hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129).”
Layanan ini tidak hanya ditujukan bagi korban. Siapapun yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan (fisik, verbal, atau seksual) terhadap perempuan dan anak, bahkan yang hanya membutuhkan informasi terkait perlindungan, dapat menghubungi nomor tersebut. Dengan menghubungi SAPA 129, korban akan mendapatkan pendampingan, jaminan keamanan, serta dukungan hukum yang diperlukan.(*)
Editor : Redaksi






