Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Dalam rangkaian proses administratif yang teliti menuju penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak, Panitia A Pertanahan Andri Desprianto yang telah melaksanakan Peninjauan Lapang di Desa Bombong Lambe, Kecamatan Mamasa, pada Selasa (27/1/2026).
Peninjauan Lapang bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan suatu prosedur formal dan substantif yang menjadi tulang punggung integritas sistem administrasi pertanahan. Tugas utama Panitia A adalah melakukan pemeriksaan, penelitian, dan pengkajian menyeluruh yang bersifat multidimensional.
Secara fisik, tim ahli dari Panitia A melakukan verifikasi langsung di atas bidang tanah. Hal ini mencakup konfirmasi atas batas-batas, luas, kondisi geografis, dan kesesuaian dengan data yang tercatat dalam dokumen permohonan. Kehadiran di lokasi memungkinkan penilaian yang akurat dan bebas dari distorsi.
Secara yuridis, kegiatan ini bertujuan mendalami aspek legalitas tanah. Panitia melakukan penelusuran status dan riwayat kepemilikan tanah, mengkaji keabsahan dan kesahihan setiap dokumen pendukung, serta memastikan tidak adanya sengketa atau hambatan hukum yang tersembunyi. Fokus kajian meliputi seluruh spektrum hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), serta mekanisme pengakuan hak lainnya.
Secara formal, proses ini menjadi penjamin bahwa seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi dengan benar dan lengkap. Ini adalah upaya preventif untuk meminimalisasi potensi kesalahan atau klaim di kemudian hari, sehingga memberikan perlindungan hukum baik bagi penerima hak maupun negara.

Kegiatan di Desa Bombong Lambe merefleksikan komitmen negara dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum di bidang pertanahan. Setiap tahapan, dari penelitian dokumen di meja hingga pemeriksaan di lapangan, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (due diligence) untuk memastikan bahwa hak atas tanah yang nantinya diberikan berdiri di atas dasar hukum yang kuat, sah, dan tidak tergoyahkan.
Dengan demikian, Peninjauan Lapang oleh Panitia A bukanlah akhir, melainkan titik verifikasi vital yang menjembatani proses administratif dengan realitas di lapangan, menuju terbitnya suatu keputusan yang legitimate dan berintegritas.






