Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Di tengah upaya berkelanjutan mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Acara yang berlangsung secara daring pada Rabu (25/02/2026) ini menjadi panggilan bagi seluruh jajaran, termasuk yang bertugas hingga ke pelosok seperti di Kabupaten Mamasa, untuk mencermati peta jalan menuju pelayanan prima.
Komitmen untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel kembali diuji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis hasil SPI 2025, di mana Kementerian ATR/BPN secara agregat mencatatkan Indeks Integritas Nasional di angka 71,3. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan persepsi dan pengalaman publik terhadap layanan di lingkungan pertanahan.
Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan sekaligus Koordinator Kerja Sama ATR/BPN dengan KPK, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa hasil survei ini harus menjadi obor untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Ia secara khusus meminta para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk memberikan perhatian serius.
“Hasil SPI yang diterbitkan KPK ini adalah indikator yang mumpuni untuk melihat situasi layanan dan tata kelola kita. Pak Menteri berharap ada perubahan signifikan terhadap kualitas layanan dan tata kelola kementerian kita. Karena itu, mohon para Kakanwil dan Kakantah memahami dan mengenali situasi dari paparan KPK, lalu benar-benar melakukan pembenahan internal,” ujar Dedi Noor Cahyanto di hadapan para peserta.
Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan bahwa langkah konkret akan segera dijalankan. Mulai April mendatang, tim Kementerian ATR/BPN Pusat bersama KPK akan turun langsung ke daerah untuk memastikan bahwa program perbaikan berjalan efektif. Langkah ini juga akan dikawal ketat oleh Inspektorat Jenderal sebagai payung pengawasan internal.
“Saya mohon ini, Kakanwil dan Kakantah bisa mempersiapkan diri ini secara serius,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK, Budhi Rustandi, memaparkan metodologi ketat di balik survei tersebut. Dengan 2.758 responden internal, 4.501 responden eksternal, dan 44 responden ahli (eksper) yang lolos screening, data yang dihasilkan memiliki validitas tinggi.
Menariknya, meskipun indeks dari responden internal (83,15) dan eksternal (82,4) berada dalam kategori terjaga, terjadi disparitas signifikan pada penilaian dari responden ahli yang hanya mencapai angka 63,89. Nilai inilah yang kemudian memengaruhi agregat nasional menjadi 71,3.
“Sudah ada kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan KPK, dan beberapa langkah perbaikan telah disampaikan. Mudah-mudahan ini akan meningkatkan indeks persepsi pelayanan ATR/BPN,” ungkap Budhi Rustandi.
Sosialisasi yang dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, para Kakanwil, dan Kakantah dari seluruh Indonesia ini diharapkan mampu membangun pemahaman bersama tentang peta risiko integritas di masing-masing unit kerja. Dengan pemahaman tersebut, komitmen untuk melakukan perbaikan layanan dan tata kelola tidak hanya menjadi wacana, tetapi aksi nyata.
Bagi masyarakat Kabupaten Mamasa yang memiliki hak atas tanah dan membutuhkan kepastian hukum, upaya ini menjadi angin segar. Hasil SPI bukanlah akhir dari evaluasi, melainkan awal dari sebuah tekad untuk memastikan bahwa setiap pelayanan pertanahan dan tata ruang di masa depan akan berjalan semakin transparan, akuntabel, dan penuh integritas, dari pusat hingga ke daerah.






