Menteri ATR/BPN Tekankan Pentingnya Revisi Rencana Tata Ruang Daerah untuk Jamin Ketahanan Pangan

Berita23 Dilihat

SANDEQ.CO.ID, Bandung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara tegas meminta seluruh Pemerintah Daerah di Jawa Barat untuk melakukan revisi terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah pusat dalam menjalankan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yang menargetkan proporsi Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87% pada tahun 2029.

“Ayo kita bersama-sama, bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi perencanaan ruangnya,” imbau Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025).

Menteri Nusron menyadari adanya kendala teknis dan fiskal yang dihadapi daerah dalam proses revisi tersebut. Untuk itu, ia menyatakan kesiapan Kementerian ATR/BPN memberikan dukungan.

“Kalau ada hambatan fiskal dalam menyusun perencanaan ruang, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami dapat anggaran untuk menyelesaikan 600 RDTR, silakan ajukan daerahnya,” jelasnya.

Dalam paparannya, Menteri Nusron menegaskan bahwa LP2B memiliki peran krusial dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, alih fungsi LP2B pada dasarnya dilarang. Pengecualian hanya diberikan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum dengan syarat yang sangat ketat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

“Syaratnya wajib disertai penggantian lahan. Untuk lahan beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat dengan produktivitas sama. Lahan rawa dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat,” paparnya. Ia menekankan, lahan pengganti harus dicari dan disediakan oleh pemohon dari lahan bukan sawah, kemudian dicetak menjadi sawah baru. “Jangan mencari lahan sawah yang sudah ada karena tidak ada artinya,” tegasnya.


Menteri Nusron juga mengingatkan adanya sanksi pidana yang berat bagi pelanggar aturan ini, berdasarkan Pasal 72 UU No. 41/2009. Hukuman penjara hingga lima tahun tidak hanya dapat dikenakan kepada pemohon, tetapi juga kepada pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.

Pada kesempatan yang sama, berlangsung penandatanganan Nota Kesepahaman mengenai Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Jawa Barat, yang melibatkan Gubernur Jawa Barat, Kepala Kanwil BPN Jabar, Dirut PTPN I, dan Perum Perhutani. Acara juga diisi dengan penyerahan sertipikat tanah kepada sejumlah penerima, turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan sejumlah pejabat tinggi terkait.

Sumber: Humas Kantah Mamasa
Editor: Sandeq.co.id

#ATRBPNMamasa #indonesialengkap#atrbpnkinilebihbaik #atrbpnmajudanmodern #MelayaniProfesionalTerpercaya #ATRBPNAntikorupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *