Imran Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Penyelenggara Pemilu Terkait Ijazah Palsu Calon Bupati Mateng ke Polda Sulawesi Barat

SANDEQ.CO.ID, Mamuju – Imran, Eks. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh sejumlah penyelenggara pemilu di Kabupaten Mamuju Tengah dan Provinsi Sulawesi Barat. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat.

Laporan tersebut menyasar Komisioner KPU Kabupaten Mamuju Tengah :

  • Alamsyah (Ketua)
  • Sirul Alamin M Nur (Anggota)
  • Ines Pradana (Anggota)
  • Sri Haryudith (Anggota)

Dari Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah :

  • Rahmat Muhammad (Ketua)
  • Supiardi (Komisioner)
  • Muhammad Syarif Muhayyang (Komisioner)

Dari tingkat Provinsi Sulawesi Barat :

  • Nasrun Muhayyang (Ketua Bawaslu Sulbar)
  • Supriadi Narno (Komisioner KPU Sulbar)
  • Serta Ansarullah (Mantan Komisioner Bawaslu Sulbar)

Dugaan ini berkaitan erat dengan proses tahapan pemilu, khususnya terkait laporan masyarakat mengenai keaslian ijazah salah satu bakal calon Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim, yang dinilai tidak ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur.

“Langkah ini saya ambil demi menjaga integritas pemilu. Penyelenggara pemilu tidak boleh membiarkan potensi pelanggaran hukum terjadi begitu saja, apalagi jika melibatkan dokumen penting seperti ijazah,” tegas Imran dalam keterangannya.

Imran yang saat ini menyatakan bahwa laporan ini murni sebagai bentuk keprihatinan terhadap jalannya demokrasi di Sulawesi Barat dan bukan karena kepentingan politik tertentu. (rls)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *