Palopo, SANDEQ.CO.ID – Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia bukan sekadar agenda seremonial tahunan. Ia merupakan momentum reflektif untuk menegaskan kembali peran strategis agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di tengah dinamika sosial yang kian kompleks serta tantangan ekonomi yang terus berkembang, tema kerukunan umat beragama menjadi semakin relevan. Sebab, tidak ada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan tanpa masyarakat yang rukun, stabil, dan saling percaya.
Kerukunan umat beragama sering dipahami sebagai persoalan sosial dan kultural semata. Padahal, dalam perspektif pembangunan, kerukunan merupakan modal sosial yang memiliki dampak ekonomi nyata. Masyarakat yang hidup dalam harmoni cenderung memiliki tingkat kepercayaan tinggi, kohesi sosial yang kuat, serta iklim usaha yang kondusif. Sebaliknya, konflik dan polarisasi sosial hampir selalu berimplikasi pada meningkatnya ketidakpastian, menurunnya investasi, serta melemahnya aktivitas ekonomi produktif, terutama di tingkat lokal.
Dalam literatur ekonomi, kepercayaan sosial dan stabilitas menjadi faktor penting yang dalam memperkuat keberlanjutan pertumbuhan ekonomi. Dengan kata lain, kerukunan bukan hanya nilai moral, melainkan prasyarat struktural bagi pembangunan ekonomi jangka panjang. Di titik inilah, agama menemukan relevansi strategisnya dalam pembangunan nasional.
Ekonomi syariah hadir sebagai salah satu pendekatan yang menjembatani nilai-nilai keagamaan dengan kebutuhan pembangunan modern. Ekonomi syariah tidak semata berbicara tentang sistem keuangan berbasis agama, tetapi menawarkan kerangka etika ekonomi yang menekankan keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan bersama. Nilai-nilai tersebut bersifat universal dan dapat diterima lintas iman, sehingga relevan dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia.
Prinsip-prinsip ekonomi syariah seperti kejujuran, larangan eksploitasi, keadilan distribusi, serta tanggung jawab sosial mampu mendorong terbentuknya hubungan ekonomi yang saling menguatkan, bukan saling menekan. Dalam masyarakat yang rukun, prinsip ini mendorong kolaborasi antara pelaku ekonomi, penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta tumbuhnya ekonomi berbasis komunitas. Pola hubungan ekonomi semacam ini terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis dan gejolak ekonomi.
Dalam konteks tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia memiliki peran strategis dalam menjaga dan merawat kerukunan umat. Melalui kebijakan moderasi beragama, pembinaan umat, serta penguatan institusi keagamaan di tingkat akar rumput, Kementerian Agama berkontribusi langsung pada pembentukan kohesi sosial. Kohesi inilah yang menjadi fondasi penting bagi tumbuhnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Lebih jauh, instrumen ekonomi syariah seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf memiliki dimensi sosial ekonomi yang kuat. Jika dikelola secara profesional, transparan, dan produktif, instrumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai bantuan sosial, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan ekonomi. Program berbasis zakat dan wakaf produktif, misalnya, mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat UMKM, serta mengurangi ketimpangan ekonomi di tingkat lokal. Dampak ekonomi ini pada akhirnya berkontribusi pada stabilitas sosial dan penguatan kerukunan umat.
Ekonomi syariah juga menempatkan keadilan distribusi sebagai prinsip utama. Pertumbuhan ekonomi yang hanya dinikmati oleh segelintir kelompok berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial dan merusak harmoni masyarakat. Ketimpangan yang melebar bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga ancaman serius bagi kerukunan dan persatuan nasional. Oleh karena itu, ekonomi yang adil bukan hanya tuntutan moral, melainkan kebutuhan strategis bagi keberlanjutan pembangunan.
Dalam masyarakat majemuk, pendekatan ekonomi yang etis dan inklusif menjadi semakin penting. Jika dipahami secara substansial, ekonomi syariah tidak bersifat eksklusif. Nilai-nilai dasar yang dikandungnya seperti kejujuran, keadilan, keberpihakan pada kelompok rentan, dan tanggung jawab sosial merupakan nilai bersama yang dapat menjadi titik temu lintas agama dan budaya. Inilah yang menjadikan ekonomi syariah relevan sebagai pendekatan pembangunan dalam konteks kerukunan umat.
Hari Amal Bakti Kementerian Agama juga mengingatkan bahwa pembangunan bangsa tidak dapat mengandalkan kebijakan ekonomi semata. Dimensi moral dan spiritual memiliki peran penting dalam membentuk perilaku ekonomi masyarakat. Tanpa etika, pertumbuhan ekonomi berisiko kehilangan arah. Tanpa keadilan, kemajuan mudah melahirkan ketegangan sosial.
Di tingkat daerah, sinergi antara pemerintah, tokoh agama, pelaku ekonomi, dan masyarakat menjadi kunci. Penyuluh agama, lembaga keagamaan, serta institusi pendidikan keagamaan dapat berperan dalam meningkatkan literasi ekonomi beretika, menumbuhkan budaya usaha yang jujur, dan memperkuat kesadaran sosial. Peran ini sejalan dengan misi Kementerian Agama dalam membangun umat yang rukun dan berdaya.
Momentum Hari Amal Bakti seharusnya dimaknai sebagai ajakan untuk memperkuat sinergi tersebut. Kerukunan umat bukan tujuan akhir, melainkan modal sosial untuk membangun Indonesia yang damai dan maju. Ketika umat rukun, potensi ekonomi dapat digerakkan secara lebih optimal. Ketika ekonomi tumbuh secara adil dan inklusif, kerukunan pun akan semakin kokoh.
Pada akhirnya, Indonesia yang damai membutuhkan ekonomi yang berkeadilan, dan ekonomi yang tumbuh membutuhkan masyarakat yang rukun. Sinergi antara nilai-nilai keagamaan dan kebijakan ekonomi inilah yang akan membawa bangsa ini melangkah lebih mantap menuju masa depan yang inklusif, berkelanjutan dan berkeadilan.(*)
*Penulis adalah Dosen Pada Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Palopo.
Editor : Redaksi






