Dugaan korupsi SPAM, Mantan Kabid Cipta Karya PUPR Polman Resmi ditahan

Polewali,Sandeq.co.id, — Perkara dugaan Korupsi Sistem Pengadaan Air Minum ( SPAM) yang ada di Desa Kelapa Dua kecamatan Anreapi Kabupaten Polman yang bergulir di tahun 2018 Kamis 20 Januari 2022 resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negri Polman, dalam Pelimpahan Tersangka Perkara dugaan tindak pidana Korupsi SPAM tersebut, Kajari Polman menahan dua tersangka yang terlibat dalam kasus itu yakni, mantan Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Polman DY,dan direktur CV ZAM ZAM selaku pelaksana kegiatan.

Kepala Kejaksaan Negri ( Kajari) Polman M,Ichwan Mengatakan Kejari Polman telah menahan dua tersangka yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi,yakni DY selaku kepala Bidang dan MN selaku Pelaksana kegiatan.

dalam Perkara ini Perbuatan DY dinilai telah merugikan negara sebesar Rp 427.557.903,3. Kerugian negara yang ditemukan ini berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Ujung Pandang. Juga Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar).

Menurut Kajari Polman,total anggaran yang dikelola pada proyek SPAM tersebut kurang lebih Rp 1 miliar Pidsus Kajari Polman memproses kasus ini sejak Januari 2021 dan itu sudah diperiksa serta langsung dilakukan pemeriksaan ahli fisik dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulbar mulai April 2021.” Sejumlah saksi pun telah di periksa termasuk konsultanya. Namun baru dua ditetapkan tersangka, dan kita liat kedepannya kalau memungkinkan ada tersangka lain maka kita akan kembangkan,”ujar M,Ichwan

Kata dia’ Proyek SPAM di Desa Kelapa Dua itu diduga kekurangan volume atau ada yang dikerjakan tidak sesuai dalam kontrak, hingga tidak ada asas manfaatnya dan tidak optimal sehingga menimbulkan kerugian negara. “Jadi kami Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Polewali Mandar telah peroleh bukti-bukti kuat tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut, dan ini Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 2 dan 14 KUHAP, dalam kasus ini MN diketahui berperan selaku penyedia/ kontraktor pelaksana proyek tersebut. Sedangkan DY berperan sebagai selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap PPK,beber Ichwan.

Untuk ancaman hukumannya tersangka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 ancaman kurungan 5 tahun maksimal 15 tahun penjara

Saat ini tersangka telah di tahan di Lapas Kelas II B Polewali selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Januari 2022 s/d tanggal 08 Februari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor : Print91/P.6.12/Ft.1/01/2022 dan Nomor : Print92/P.6.12/Ft.1/01/2022 tanggal 20 Januari 2022.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan Penuntut Umum berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP serta memenuhi keadaan pada diri para tersangka dimana para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Mamuju untuk disidangkan.tutup M,Ihcwan

Sementara itu Kuasa Hukum Tersangka M,Amin Sangga mengatakan kehadirannya di Kajari untuk mendampingi kliennya yang akan ditahan oleh Pihak Kajari Polman “kita disini untuk mendampingi klien kami dan kami Masih mengedepankan asas Praduga tidak bersalah yang Jelas ini masih Praduga tidak bersalah dan kita akan liat selama persidangan seperti apa nantinya.tutur Amin Sangga.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *