Polman, SANDEQ.CO.ID – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar, Senin (29/9/2025). Rapat yang digelar di gedung dewan tersebut berhasil menyepakati persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bersifat strategis, yakni Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Dalam sambutannya, Bupati H. Samsul Mahmud menegaskan bahwa Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan amanat konstitusi untuk menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945. Perda ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Melalui perda ini, kita ingin memastikan air limbah rumah tangga masyarakat tidak menjadi ancaman, melainkan dapat dikelola dengan aman dan ramah lingkungan. Dengan demikian, sungai-sungai, lahan pertanian, pekarangan, dan sumber air tanah kita terlindungi dari pencemaran berbahaya,” tegas Bupati.
Bupati memaparkan beberapa manfaat strategis dari pengesahan Perda ini, di antaranya :
- Melindungi masyarakat dari risiko kesehatan akibat septic tank yang tidak dikelola dengan baik.
- Menjamin keberlanjutan infrastruktur sanitasi yang telah dibangun.
- Mendorong peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam menjaga sanitasi.
- Memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi layanan.
- Menyediakan kerangka hukum untuk Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT).
Sinergi Legislatif-Eksekutif Wujudkan APBD Perubahan yang Responsif
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang kuat antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam pembahasan Ranperda APBD-P 2025. APBD Perubahan ini dinilai sebagai instrumen penting untuk menyesuaikan target anggaran dengan dinamika dan kebutuhan riil di tengah tahun berjalan.
Hasil finalisasi APBD-P 2025 yang disepakati adalah :
- Pendapatan Daerah direncanakan turun sebesar Rp21,751 miliar, dari Rp1,680 triliun menjadi Rp1,658 triliun.
- Belanja Daerah direncanakan turun sebesar Rp15,759 miliar, dari Rp1,680 triliun menjadi Rp1,664 triliun.
- Defisit anggaran tercatat sebesar Rp5,991 miliar, yang akan ditutup dengan menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Bupati menekankan bahwa dengan disahkannya APBD-P ini, seluruh jajaran pemerintah daerah dituntut untuk bekerja lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
“APBD harus kita jadikan instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan publik, dan mengangkat kesejahteraan masyarakat Polewali Mandar,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Bupati H. Samsul Mahmud mengajak semua pihak untuk terus memperkuat kolaborasi dan menjaga keharmonisan antara legislatif dan eksekutif, serta memohon bimbingan Allah SWT dalam mengemban amanah pembangunan daerah.(*)
Sumber : Tim Warta Kominfo SP Editor : Redaksi