Polman, SANDEQ.CO.ID – Dewan Pendidikan Polewali Mandar (Polman) mengutuk keras tindakan pelecehan seksual terhadap anak yang diduga terjadi di salah satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Desa Batetangnga. Dugaan kuat tindakan amoral ini telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama sejak tahun 2024.
Awaluddin, Sekretaris Dewan Pendidikan Polewali Mandar, menyatakan bahwa lembaga pendidikan seharusnya menjadi penjaga moral dan etika, namun dalam kasus ini justru terjadi penyimpangan yang sangat mendalam.
“Ini merupakan perbuatan amoral dan diluar nalar. Lembaga Pendidikan itu penjaga moral dan penjaga etika ketika semua instrument berada pada titik nadir,” ujarnya, Kamis, 18 September 2025.
Berdasarkan asesmen yang dilakukan Dewan Pendidikan bersama orang tua korban, masyarakat, dan koalisi masyarakat sipil, serta pendalaman pemberitaan media, terindikasi telah terjadi dugaan pencabulan terhadap empat orang anak di wilayah yang sama.
Menanggapi kompleksitas kasus dan untuk memastikan keseragaman informasi, Awaluddin menyatakan telah mengambil alih sementara saluran kanal informasi Dewan Pendidikan yang mengangkat kasus ini. Langkah ini dilakukan untuk menghindari pernyataan-pernyataan yang menyesatkan dan tidak resmi, khususnya yang melibatkan oknum di dalam dewan.
Dewan Pendidikan juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku.
“Kami meminta Aparat Hukum agar menyeret pelaku pelecehan seksual ini untuk diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. Ini agar menjadi pembelajaran dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tegas Awaluddin.
Minta Maaf pada Korban dan Imbau Hindari Intimidasi
Secara resmi, Dewan Pendidikan Polewali Mandar telah menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarga. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Awaluddin dalam rapat bersama keempat orang tua korban di Kantor Desa Batetangnga pada Rabu malam (17/9/2025) yang juga dihadiri oleh Kepala Desa.
“Atas nama Dewan Pendidikan Polewali Mandar kepada korban saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya sekaligus mengutuk keras tindakan pencabulan anak di bawah umur ini,” ucapnya. Dewan Pendidikan berjanji akan mendorong kepolisian untuk menuntaskan kasus secara transparan dan akuntabel, serta memonitor hingga tuntas.
Mereka juga mengimbau agar proses penanganan kasus berjalan secara humanis dan transparan, serta menghindari segala bentuk intimidasi terhadap korban dan keluarga. Masyarakat juga diimbau untuk mengantisipasi ekses eksternal, seperti saling serang di media sosial, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur.
Ketika ditanya mengenai sikap Ketua Dewan Pendidikan Polman yang dalam pemberitaan dinilai cenderung memihak kepada terduga pelaku dan tidak menunjukkan empati, bahkan membeberkan hasil visum, Awaluddin menyatakan hal tersebut disayangkan.
“Saya kira itu kita sayangkan. Namun, saya kira itu tidak merepresentasikan Dewan Pendidikan secara kelembagaan,” jawabnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mendalami apakah sikap tersebut melanggar kode etik.
Awaluddin menegaskan bahwa Dewan Pendidikan adalah institusi bentukan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 17 Tahun 2010. Karena itu, diharapkan setiap anggota dapat membangun gaya komunikasi yang elegan, komunikatif, substantif, dan strategis, bukan menyerang.
“Kita berharap Dewan Pendidikan membangun gaya komunikasi yang lebih elegan, komunikatif dan tidak bersifat menyerang, tapi mengedepankan komunikasi substantif dan strategis,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi dunia pendidikan di Polewali Mandar dan mendorong evaluasi terhadap paradigma kelembagaan yang dibangun.(*)
Editor : Redaksi