​Aturan Baru Sekda Polman : Telat atau Absen, Pejabat Wajib Lapor di Grup Khusus

Berita, Pemerintahan70 Dilihat

Polman, SANDEQ.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar menerbitkan kebijakan baru untuk meningkatkan disiplin dan budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) bertanggal 1 Oktober 2025, para pejabat eselon II dan III di lingkungan Kantor Bupati diwajibkan menjadi teladan dalam ketaatan jam kerja melalui mekanisme absensi baru.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka optimalisasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemkab Polewali Mandar. Menurut surat bernomor B-86/000.8.6.1/Org/X/2025, implementasi role model atau teladan budaya kerja ini dipandang perlu untuk mendorong peningkatan disiplin ASN.

Surat yang ditandatangani oleh Sekda Nursaid, S.Sos, M.M. ini ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, serta sejumlah Kepala Badan, Dinas, dan Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.

Mekanisme Absensi dan Pelaporan

Beberapa poin utama dalam kebijakan baru ini adalah :

  1. Wajib Menjadi Contoh : Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dan Pejabat Administrator diwajibkan menjadi contoh dalam penerapan disiplin, khususnya ketaatan jam kerja melalui e-absensi.
  2. Absensi Foto Timestamp : Sehubungan dengan fitur swafoto pada aplikasi e-absensi yang masih dalam pengembangan, para pejabat diwajibkan melakukan foto khusus jajaran pimpinan di satuan kerja masing-masing yang dilengkapi dengan penanda waktu (timestamp).
  3. Pelaporan via WhatsApp Group : Foto timestamp tersebut selanjutnya wajib diunggah pada grup WhatsApp (WAG) khusus yang telah dibentuk. Keterangan mengenai ketidakhadiran atau keterlambatan juga harus disampaikan melalui WAG yang sama.
  4. Kehadiran Tepat Waktu : Para pejabat diwajibkan hadir tepat waktu dalam setiap pelaksanaan Dialog Kinerja dan kegiatan Jumat Bersih di lingkup kerjanya.

Monitoring dan Sanksi

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah ditugaskan untuk melakukan monitoring harian. Hasil monitoring tersebut akan dilaporkan secara berkala kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum.

Selain itu, surat edaran ini juga menegaskan kembali kewajiban seluruh pimpinan Perangkat Daerah untuk tertib dalam memberikan sanksi disiplin bagi ASN yang tidak taat terhadap jam kerja, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kebijakan ini ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar, menandakan adanya dukungan penuh dari pimpinan tertinggi daerah untuk meningkatkan disiplin para pejabat di lingkungannya.(*)

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *