Polewali,Sandeq.co.id,– Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) Pokok Pemkab Polman tahun 2022 tidak di sahkan di DPRD, Meskipun sudah di bahas oleh Tim Badan Anggaran ( Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah) (TAPD) Pemkab Polman namun selama proses pembahasan berjalan antara eksekutif dan legislatif tidak ada kesepahaman sehingga batas waktu yang diberikan oleh Kemendagri pertanggal 3 Desember 2021 terkait Pembahasan Anggaran telah sampai dan kemarin Senin 13 Desember terakhir pembahasan sehingga APBD terpaksa menggunakan peraturan kepala Daerah ( Perkada)
Kepala Badan keuangan (Bakeu) Pemkab Polman M Mukim menjelaskan, untuk pembahasan APBD Polman tahun 2022 bukan terlambat namun kuota yang di berikan Oleh Kemendagri selama 60 hari sudah selesai sehingga bersama dengan TAPD terpaksa APBD 2022 menggunakan payung hukum Peraturan Kepala Daerah ( Perkada).
” dilihat dari pembahasan nya yang sudah selesai sesuai petunjuk Mendagri 60 hari Kuota pembahasan sejak diserahkan sudah selesai makanya APBD pokok tahun 2022 terpaksa menggunakan Perkada, terkait penganggaran tetap akan berjalan seperti biasa nya termasuk membayar kan gaji para Legislatif, Sebab diaturan Permendagri yang termasuk belanja mengikat tetap terbayarkan termasuk gaji kepala Daerah dan Anggota DPRD,”Ujar Mukim Selasa 14 Desember 2021
Kata Mukim saat ini pihaknya telah mempersiapkan rancangan Perkada APBD untuk dibawa ke Provinsi untuk di evaluasi dan sesuai aturan PP nomor 12, bahwa 16 hari sejak tidak disepakati ABPD harus segera rampung Perkada nya,tambah Mukim.
Sementara itu sekretaris daerah ( Sekda) Polman Andi Bebas Manggazali yang juga ketua Tim TAPD memastikan anggaran APBD Pokok 2022 yang tidak sepakati oleh DPRD sudah pasti menggunakan Perkada besarannya APBD kita yaitu sebesar Rp 1,5 triliun sesuai dengan petunjuk Mendagri bahwa APBD tidak boleh melebihi dari anggaran tahun Sebelumnya.ucap Andi Bebas
Di tempat yang sama ketua DPRD Polman Jupri Mahmud mengatakan untuk pembahasan APBD memang sudah berakhir sesuai dengan jangka waktu yang diberikan oleh Mendagri 60 hari sejak diserahkan nya ke DPRD untuk dibahas,
“APBD ini melalui pembahasan dan selama pembahasan memang cukup dinamis.
pengesahan APBD bukan cuma TAPD yang sangat menghendaki namun DPRD juga sangat menginginkan itu namun apalah arti nya kalau Selama pembahasan tidak ada kesepahaman Antara legislatif dan eksekutif Sebab kita mau APBD ini hadir mendekati ideal apalagi ini masih dalam situasi Pandemi.
kita mau APBD menjadi prioritas untuk pemulihan ekonomi, selain itu petunjuk Mendagri juga menyampaikan demikian bahwa APBD 2022 harus prioritas pada pemulihan ekonomi berangkat dari situlah pembahasan tidak ada kesepahaman sehingga selama pembahasan agak dinamis yang menyebabkan kita kehabisan waktu yang diberikan oleh Mendagri.,tutur Jupri Mahmud.(Lia)