Mamuju, SANDEQ.CO.ID – Kursi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat yang baru saja berganti langsung disambut tuntutan keras dari publik. Sejumlah aktivis antikorupsi menegaskan tidak akan memberi “masa bulan madu” kepada pimpinan baru korps adhyaksa. Mereka mendesak penuntasan skandal dugaan mega korupsi di DPRD Polewali Mandar (Polman).
Fokus desakan tertuju pada dugaan penyimpangan dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), Dana Operasional (DO) Pimpinan, serta belanja Barang dan Jasa tahun anggaran 2020–2024. Skandal ini ditaksir merugikan negara hingga Rp10 miliar.
Momentum Bersih-bersih, Bukan Seremonial
Ketua Lembaga Kajian dan Pengawasan Anggaran (LKPA), Zubair, menyebut pergantian Kajati harus menjadi titik balik penegakan hukum di Sulbar, bukan sekadar rotasi jabatan rutin.
“Integritas Kajati Sulbar yang baru sedang dipertaruhkan. Kasus DPRD Polman ini bukan barang baru, sudah menjadi konsumsi publik sejak 2020. Kami peringatkan: jangan sampai kasus ini mengendap apalagi dipetieskan,” tegas Zubair dalam pernyataan resminya, Minggu 10/5/2026.
Modus Operandi : Mark-up dan Tabrak Aturan
Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan korupsi ini dilakukan secara terstruktur. Realisasi anggaran TKI dan DO disinyalir menabrak aturan Kemampuan Keuangan Daerah. Pos belanja Barang dan Jasa juga dituding mengalami penggelembungan harga serta penggunaan anggaran yang melenceng dari peruntukan.
Para aktivis menilai pola penyimpangan bersifat sistematis dan masif, mengingat rentang waktu anggaran mencapai empat tahun.
Tuntutan : Segera Tetapkan Tersangka
Massa mendesak Kejati Sulbar tidak lagi sekadar melakukan pengumpulan bahan keterangan, melainkan segera menaikkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka.
“Publik butuh bukti nyata, bukan sekadar janji prosedur. Jika skandal di DPRD Polman ini bisa dituntaskan tanpa pandang bulu, maka kepercayaan rakyat Sulbar terhadap hukum akan pulih. Jika tidak, kami akan terus mengawal ini di jalanan hingga ada keadilan,” tambah Zubair.
Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sulbar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.(*)
Laporan : Anshar Editor : Redaksi






