Polman, SANDEQ.CO.ID – Setiap pasangan yang mengikrarkan janji suci melalui prosesi ijab dan kabul pastilah mendambakan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sebuah cita-cita luhur untuk membina keluarga hingga maut memisahkan. Namun, dalam realitas kontemporer, pertanyaannya adalah : sejauh mana komitmen itu mampu bertahan di tengah gempuran fitnah zaman yang kian kompleks?
Data perceraian di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Polewali Mandar tahun 2025 menyuguhkan angka yang cukup menghentak kesadaran publik. Tercatat sebanyak 794 kasus perceraian resmi. Jika kita mengasumsikan angka akumulatif antara perceraian yang tercatat dan yang tidak terlaporkan, jumlahnya bisa menembus angka 1.000 kasus. Artinya, secara rata-rata, setiap hari terdapat minimal empat pasangan di wilayah ini yang memilih mengakhiri janji suci mereka.
Fenomena yang lebih memprihatinkan adalah dominasi cerai gugat yang mencapai 80 persen. Fakta bahwa mayoritas istri memilih untuk menggugat cerai suami menunjukkan adanya pergeseran ketahanan keluarga yang serius. Berdasarkan observasi lapangan, alasan yang mendominasi tetap berkisar pada tiga isu krusial: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), jeratan judi online, dan faktor ekonomi yang rapuh.
Antara Kebenaran Manusiawi dan Teologis
Secara sosiologis, setiap pasangan yang bercerai selalu memiliki argumentasi yang logis dan manusiawi untuk membenarkan tindakan mereka. Namun, jika kita menggunakan pendekatan teologis, apakah setiap pembenaran personal tersebut selaras dengan kehendak Allah SWT?
Dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 21, Allah SWT menyebut pernikahan sebagai mitsaqan ghalidza—sebuah perjanjian yang sangat kokoh. Kedudukan pernikahan begitu mulia sehingga ia dianggap sebagai ibadah terpanjang yang menguji batas kesabaran manusia.
Tingginya angka perceraian hari ini tidak bisa dilepaskan dari memudarnya nilai-nilai ketuhanan dalam sanubari pasangan suami-istri. Fenomena ini adalah dampak nyata dari hilangnya kesadaran beragama dalam mempersiapkan serta menjalani biduk rumah tangga. Ketika sebuah pernikahan tidak lagi berorientasi pada ibadah dan hanya didasarkan pada “pencarian kecocokan” yang bersifat dangkal, maka bangunan keluarga tersebut akan sangat rapuh. Begitu ego terusik, perceraian sering kali menjadi jalan pintas yang diambil tanpa kontemplasi mendalam.
Kembali ke Al-Qur’an
Untuk menghadirkan kembali harmoni dalam rumah tangga, pasangan harus kembali menjadikan Al-Qur’an sebagai kompas utama. Hal ini berarti, jika terjadi perselisihan, mekanisme penyelesaiannya harus melibatkan pihak-pihak yang memahami hukum keluarga Islam sebagai penengah.
Dibutuhkan kelapangan dada bagi kedua belah pihak untuk melakukan introspeksi diri. Jika yang dikedepankan hanyalah ego, maka solusi setajam apa pun dari pihak luar tidak akan pernah membuahkan hasil. Suami dan istri harus dibekali pemahaman mendalam mengenai hak dan tanggung jawab masing-masing melalui kacamata wahyu.
Allah SWT telah menegaskan dalam Surah Ar-Rum ayat 21 bahwa tujuan pernikahan adalah agar manusia mendapatkan ketenangan (litaskunu ilaiha). Hanya ketika rumah tangga mampu menjadi sumber ketenangan di tengah badai masalah, Allah SWT akan menurunkan mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Dengan fondasi spiritual yang kokoh, barulah cita-cita membangun keluarga hingga ke surga bukan sekadar angan-angan, melainkan sebuah perjalanan spiritual yang terwujud nyata.(*)
*Penulis merupakan Penyuluh Agama Islam KUA Matakali Kabupaten Polewali Mandar, dan Ketua Yayasan Rumah Madani Sulawesi Barat. Saat ini menempuh pendidikan Magister Hukum Keluarga Islam di STAIN Majene semester 3.
Editor : Redaksi






