Polman, SANDEQ.CO.ID – Di tengah alasan penyegelan dapur SPPG Sulawesi Barat (Sulbar) karena tidak memenuhi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tak sesuai standar, kini mencuat skandal dugaan suap menyeret oknum anggota DPRD Sulbar berinisial R dan mantan Korwil SPPG Polewali Mandar (Polman) berinisial F.
Dugaan praktik suap senilai Rp50 juta itu mencuat ke publik dan langsung menuai reaksi keras. KAMMI Mandar Raya menyebut kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut integritas lembaga dan program yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“KAMMI Mandar Raya menegaskan bahwa mantan Korwil SPPG Polman telah gagal menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan profesional, bahkan menjadi bagian dari kegaduhan yang mencoreng integritas institusi. Kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” Tegas Nasrullah, Wakabid Kebijakan Publik KAMMI Mandar Raya, Sabtu (25/4/2026).
KAMMI mengingatkan, suap menyuap adalah tindak pidana serius. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 5, 6, 11, 12, dan 13, mengancam pemberi maupun penerima suap dengan pidana penjara dan denda berat.
Atas dasar itu, KAMMI Mandar Raya menyatakan dua tuntutan kepada Polda Sulbar dan Kejati Sulbar :
- Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh atas dugaan suap Rp50 juta yang menyeret nama R dan F.
- Menuntut proses hukum tanpa pandang bulu bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi maupun penerima.
“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keberlangsungan program, tetapi juga integritas negara di mata rakyat,” tutup pernyataan KAMMI.
Hingga berita ini diturunkan, baik R maupun F belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada kedua pihak untuk memenuhi asas keberimbangan.
Pihak Polisi Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) juga belum mengeluarkan pernyataan terkait langkah hukum yang akan diambil.(*)
Laporan : Anshar Editor : Redaksi






