Jakarta, SANDEQ.CO.ID – Mau dikasih rumah sama orang tua? Jangan cuma senang dulu. Ada proses balik nama sertipikat yang harus dilalui. Kalau sampai salah langkah, bisa-bisa biayanya membengkak atau malah urusannya muter-muter.
Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, kasih pencerahan. Intinya, balik nama itu pengalihan hak dari pemilik lama ke pemilik baru. Meskipun orang tua ke anak kandung, prosesnya nggak otomatis.
“Banyak yang baru sadar pentingnya balik nama pas tanah mau dijual atau diagunkan ke bank. Padahal kalau disiapkan dari awal, bisa lebih enteng,” ujar Shamy di Kantor ATR/BPN, Senin (20/04/2026).
Pertama: Bedain Hibah vs Waris
Ini krusial banget. Hibah kalau orang tua masih hidup. Waris kalau sudah meninggal. Salah tentukan dari awal? Bisa-bisa surat-menyurat dan pajaknya beda. Ulang dari nol lagi deh.
Empat Tahapan yang Wajib Dilalui:
1. Dasar hukum peralihan hak
2. Bikin akta ke PPAT/notaris
3. Bayar pajak dan bea
4. Catat resmi di Kantor Pertanahan
Terus, Biayanya Apa Aja?
· BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
· Biaya pembuatan akta hibah/waris
· Biaya layanan Kantor Pertanahan (PNBP)
· Pajak lain sesuai kondisi tanah
Biaya layanan di kantor pertanahan bisa dihitung sendiri: nilai tanah per meter persegi × luas tanah, lalu dibagi 1.000. Nggak percaya? Langsung cek di aplikasi Sentuh Tanahku.
Syarat Balik Nama Karena WARIS:
· Formulir permohonan + materai
· Fotokopi KTP & KK ahli waris (tunjukkan aslinya)
· Sertifikat tanah asli
· Akta kematian
· Surat Keterangan Waris
· SPPT & PBB tahun berjalan
· Bukti bayar BPHTB
· Kalau nilai tanah di atas Rp60 juta, wajib lampirkan bukti SSP/PPH
Syarat Balik Nama Karena HIBAH:
· Formulir permohonan + materai
· KTP & KK pemberi dan penerima hibah
· Sertifikat asli
· Akta hibah dari PPAT
· Izin pemindahan hak (kalau ada keterangan di sertifikat)
· SPPT & PBB tahun berjalan
· Bukti bayar BPHTB
· Sama, di atas Rp60 juta wajib SSP/PPH
Peringatan Penting:
“Kalau makin ditunda, biasanya biaya makin meningkat dan terasa mahal,” tegas Shamy. Penyebabnya: NJOP naik, denda keterlambatan, atau dokumen lama yang belum diperbarui.
Jadi, jangan tunda-tunda lagi ya. Siapkan dokumen dari sekarang biar proses balik nama sertipikat dari orang tua ke anak nggak bikin pusing tujuh keliling.






