Polman, SANDEQ.CO.ID – Hukum keluarga di Pakistan mempunyai akar yang panjang, dimulai sejak negara tersebut masih menjadi bagian dari India di bawah kekuasaan kolonial Inggris. Pada tahun 1947 sebelum kemerdekaan, hukum keluarga yang saat ini telah menjadi negara Pakistan masih amat dipengaruhi oleh sistem hukum Inggris yang mengadopsi prinsip common law. Saat itu, hukum keluarga bagi umat muslim berada dalam kerangka hukum personal yang berbeda dengan hukum Kristen dan Hindu, namun tetap berada dalam naungan regulasi kolonial Inggris. Pemerintah kolonial Inggris mencoba menyatukan berbagai sistem hukum yang berlaku di anak benua India, termasuk Hukum Islam, dengan sistem peradilan kontemporer yang mereka perkenalkan. Akibatnya terjadi pencampuran antara aturan hukum Islam dengan prinsip Hukum Barat, yang sering kali mengakibatkan perbedaan tafsir dalam penerapannya (Ahmad Syahroni, Syaripuddin, 2025).
Masyarakat muslim di India, telah memiliki hukum keluarga tersendiri yang dikenal dalam bentuk Undang-Undang penerapan Hukum Status Pribadi Muslim (Muslim Personal Law Aplication Act) tahun 1937 yang bermuat tentang masalah-masalah keluarga dan waris. Sementara itu terkait tentang pertanahan masih di atur oleh hukum adat. Hukum keluarga Islam, kemudian berkembang yang ditandai dengan hadirnya hukum keluarga bagi orang-orang Islam (Disolutian of Musliam Marriage Act) tahun 1939. Hadirnya perubahan ini dengan maksud menghilangkan diskriminasi bagi kaum perempuan. Adanya perubahan aturan hukum keluarga bukan berarti terlepas dari permasalahan, dimana terjadi tarik ulur antara hukum Islam yang dirancang dengan dirumuskan oleh pemerintah dan antara hukum Islam dengan hukum yang berlaku di masyarakat (Rohalina, 2023).
Sejak diproklamasikan menjadi negara berdaulat, perlahan para penduduk India yang beralih ke Negara Pakistan mulai berupaya menerapkan konsep sebuah negara yang diselaraskan dengan syariat Islam, pada masa pencarian jati diri sebagai Negara Islam banyak permasalahan yang terjadi dari kalangan ulama tradisional, pemuka agama, ulama modern maupun ulama muslim. Permasalahan yang terjadi berupa persoalan ideologi yang tak selaras dengan kejadian yang terjadi. Akibatnya terjadibpengaruh yang sangat besar dalam proses pembentukan konstitusi dengan jangka waktu 9 tahun yakni dari 1947-1961 tahun (Doni Azhari, 2022).
Mardiani mengemukakan bahwa, reformasi hukum keluarga di Pakistan yang diimplementasikan dalam Mudawwanah al-Ahwal al-Syakhsyiyyah yang sering dikenal sebagai Muslim Family Laws Ordinance yang disingkat MFLO tahun 1961. Lahirnya Undang-Undang ini, didasarkan pada hasil kerja komisi yang melaksanakan peninjauan terhadap kebutuhan hukum keluarga di masyarakat Pakistan, dan juga melakukan revisi terhadap hukum keluarga yang telah ada sebelumnya (Rida Maryani Iryanti, Muhamad Husni Alghiffari, 2024)
Ciri khas dari Hukum Keluarga di Pakistan bisa dilihat dari ketegasan yang tercantum dalam Undang-Undang Muslim Family Laws Ordinance tahun 1961 yang mengatur perihal hukum keluarga seperti mengatur isu-isu batas usia pernikahan, pencatatan pernikahan, maskawin, poligami dan proses perceraian. Semua isu-isu tersebut termuat dalam MFLO serta masing-masing memiliki sanksi pidana bagi yang melanggar (Sabarudin Ahmad, 2019).
Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa Hukum Keluarga Pakistan direformasi, maka penulis akan menjelaskan terkait Metode Pembaharuan Hukum Keluarga di Pakistan ;
- Tahayyur yakni memilih salah satu pendapat dari ulama fiqih, bahkan pilihannya ini bisa diluar dari pendapat empat Mazhab.
- Taqlif yakni dengan cara melakukan kolaborasi antara pendapat ulama yang satu dengan ulama lainya bahkan bisa lebih dari itu dengan maksud menemukan suatu hukum untuk satu masalah.
- Reinterpretasi yakni dengan cara melakukan penafsiran ulang terhadap nash Al-Qur’an dan Hadits dengan maksud menjawab permasalahan yang terjadi (Nasihatul Fadillah, 2024).
- Siyasah syar’iyah yakni strategi kekuasaan bagi para penegak hukum untuk menemukan hukum yang terbaik bagi masyarakatnya selama tidak menyelewengkan dari syariat Islam. Hal ini selaras dengan pendapat para ulama fiqh yang menyatakan bahwa pemerintah dapat membuat suatu hukum demi kemaslahatan umat (Nur Fauziyah Laili, 2023).
- Ijtihad Legislatif merupakan suatu upaya untuk menggali lebih mendalam terkait permasalahan kontemporer dan menemukan hukum baru berdasarkan pada diskusi para ulama (Mendisa Kafutra, 2025).
- Kodifikasi Pembaharuan yakni mengubah aturan fikih klasik menjadi aturan perundang-undangan dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum. Metode pembaharuan ini terlihat nyata dengan lahirnya MFLO 1961 di Pakistan yang mengatur perihal Hukum Keluarga (Fitri, 2022).
Berdasarkan analisa penulis, Undang-Undang yang mengatur seputar Hukum Keluarga di Pakistan di mulai dari child Marriage Restraint Act 1929 yang membahas terkait larangan Perkawinan Anak di Bawah Umur, Undang-Undang Penerapan Hukum Status Pribadi Muslim (Muslim Personal Law Application Act 1937), Dissolution of Muslim Marriages Act 1939 Undang-Undang Bagi Orang Islam di India yakni UU perceraian Orang-Orang Islam. Muslim Family Laws Ordinance Act 1961 Terkait Hukum Keluarga dan West Pakistan Rules Under MFLO 1961 yang mengatur perihal administrasi hukum keluarga Pakistan.(*)
*Penulis merupakan Salah satu Mahasiswa Magister Hukum Keluarga Islam di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Majene.
Editor : Redaksi






