Polman, SANDEQ.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Pemkab Polman) melalui Sekretariat Daerah resmi mengeluarkan surat himbauan tegas yang ditujukan kepada seluruh pimpinan ritel modern di wilayah tersebut, termasuk Alfamidi, Indomaret, dan Alfamart.
Surat bernomor B-174/500.3.2.12/Setda/Ekon & SDA/XI/2025 tertanggal 26 November 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD bersama sejumlah dinas terkait mengenai pengaduan masyarakat terhadap operasional ritel modern.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Nursaid, S.Sos, MM, terdapat enam poin utama yang menjadi kesepakatan dan wajib dipatuhi oleh pengelola ritel modern.
Jam Operasional Dibatasi
Salah satu poin krusial adalah pengaturan jam buka toko. Pemkab menetapkan :
- Senin s/d Jum’at : Pukul 10.00 – 22.00 WITA.
- Sabtu s/d Minggu : Pukul 10.00 – 23.00 WITA.
Pengecualian diberikan bagi area tertentu yang memiliki izin pelayanan 24 jam (mulai 08.00 s/d 04.00 WITA), namun harus dengan izin khusus Bupati sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 23 Tahun 2021.
Wajib Ada Satpam dan Uang Receh
Demi keamanan dan kenyamanan konsumen, Pemkab mewajibkan setiap gerai ritel modern untuk menyediakan petugas keamanan (SATPAM) serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Selain itu, ritel modern ditekankan untuk wajib menyediakan uang receh bagi pengembalian belanja konsumen, guna menghindari praktik pengembalian uang dalam bentuk barang (seperti permen) atau donasi tanpa persetujuan jelas.
Larang Pungut Sewa ke Pedagang Kecil
Berpihak pada UMKM, poin ke-5 surat tersebut secara tegas melarang pihak ritel modern menarik uang sewa kepada pedagang yang menggunakan gardu/box di area lokasi ritel.
Meski demikian, pihak ritel tetap diberikan wewenang selektif dalam menentukan menu yang diperjualbelikan oleh pemilik gardu demi menjaga sterilisasi dan gizi makanan.
Untuk aspek kesehatan, poin terakhir surat melarang keras peletakan air mineral galon atau botol di luar area toko yang terpapar langsung sinar matahari, karena dapat membahayakan kualitas air kemasan tersebut.
Sekretaris Daerah Polman berharap seluruh pengusaha ritel modern dapat segera menindaklanjuti dan mematuhi hasil kesepakatan RDP yang tertuang dalam surat tersebut.
Ringkasan 6 Poin Penting Surat Edaran :
- Jam Operasional : Senin-Jumat (10.00-22.00 WITA), Sabtu-Minggu (10.00-23.00 WITA).
- Keamanan : Wajib menyediakan APAR.
- Personel : Wajib ada SATPAM.
- Transaksi : Wajib sedia uang receh untuk kembalian.
- UMKM : Dilarang menarik sewa ke pedagang kecil di halaman toko.
- Kesehatan : Dilarang menaruh air galon di tempat yang terkena matahari langsung.(*)






