SANDEQ.CO.ID, Mamasa – Guna menguatkan kepastian hukum dan melindungi aset masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa hari ini telah melaksanakan pengambilan Sumpah atas Kehilangan Sertipikat oleh seorang pemohon. Prosesi sumpah ini dilaksanakan secara khidmat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, menandai tahap krusial dalam prosedur permohonan sertipikat pengganti.
Sumpah ini memiliki tujuan strategis dan fundamental dalam sistem administrasi pertanahan. Pertama, sebagai bentuk verifikasi final untuk memastikan bahwa laporan kehilangan sertipikat tersebut disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Kedua, langkah ini berfungsi sebagai mekanisme pencegahan yang efektif terhadap potensi penyalahgunaan dokumen, klaim ganda, atau sengketa di kemudian hari.
“Prosedur sumpah ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan fondasi hukum yang kuat bagi kami selaku otoritas pertanahan,” jelas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa.
“Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa penerbitan sertipikat pengganti dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum yang tinggi, sehingga melindungi hak-hak para pemegang hak atas tanah.”
Lebih lanjut, momen pengambilan sumpah juga menegaskan kembali tanggung jawab dan akuntabilitas pemohon atas kebenaran seluruh informasi yang telah disampaikan. Pernyataan di bawah sumpah ini mempertegas komitmen pemohon terhadap prinsip kejujuran dalam setiap proses administrasi pertanahan.

Dengan dituntaskannya tahap sumpah ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa akan segera memproses penerbitan sertipikat pengganti, memberikan solusi dan kepastian hukum bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen penting tersebut.
Sumber: Humas Kantah Mamasa
Editor: Sandeq.co.id
#ATRBPNMamasa #indonesialengkap#atrbpnkinilebihbaik #atrbpnmajudanmodern #MelayaniProfesionalTerpercaya #ATRBPNAntikorupsi






