Kecurigaan Mewarnai Kasus Penipuan di Polman: Pelapor Pertanyakan Ketegasan Penyidik

Berita4 Dilihat

SANDEQ.CO.ID , Polewali Mandar – Penanganan kasus dugaan penipuan dengan tersangka berinisial HJ.M yang ditangani Polres Polewali Mandar (Polman) mulai menuai sorotan tajam. Pihak pelapor mempertanyakan ketegasan dan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara yang dinilai sudah lengkap buktinya namun prosesnya terkesan berlarut-larut.

 

Pelapor Madang menilai kasus ini seharusnya tidak rumit untuk diungkap. Pasalnya, identitas terlapor sudah jelas, saksi-saksi telah dimintai keterangan, alat bukti disebut lengkap, dan status HJ.M sebagai tersangka telah ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/95/V/RES.1.11/2026/Satreskrim/Polres Polman/Polda Sulbar .

 

Namun, yang menjadi sorotan adalah sikap tersangka yang beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. Hingga kini, menurut pelapor, belum ada tindakan penahanan yang tegas terhadap tersangka. Padahal pelapor menilai syarat-syarat penahanan telah terpenuhi, terlebih dengan sering mangkirnya tersangka yang dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum .

 

“Tersangka sudah ditetapkan sejak Mei lalu, tetapi sampai sekarang belum ditahan. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian penanganan perkara,” ujar Andi Kaco, keluarga pelapor, kepada wartawan .

 

Ia bahkan mengungkapkan bahwa pada 17 Juni 2026, tersangka sempat datang ke Polres Polman dan menawarkan uang sebesar Rp25 juta kepada pelapor agar laporan dicabut. Tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh pelapor yang tetap berkomitmen menempuh jalur hukum .

 

Pelapor juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru sebagai bentuk informasi resmi. Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh pelapor, berkas perkara disebut baru akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk penelitian (Tahap I). Pihak Kejaksaan Negeri Polman melalui bagian PTSP mengonfirmasi bahwa baru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) .

 

Keluarga pelapor yang merasa proses penegakan hukum berjalan lamban akan  mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polres Polman dan Propam Polda Sulawesi Barat sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja penyidik .

Laporan    :  Anshar
Editor.    :  Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *