Mamuju, SANDEQ.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat berharap Pemerintah Daerah perlu melakukan langkah serius mengenai pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam proses pembaharuan DTKS ini,” kata Irfan Gunadi selaku Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Selasa, 20 September 2022 di Mamuju.
Mengingat bahwa kebanyakan bantuan sosial dari pemerintah saat ini menjadikan DTKS sebagai syarat utama untuk mengakses bantuan atau layanan sosial lainnya dari pemerintah.
“Selain PKH, BPNT, PBI JK dan bantuan sosial pemerintah pusat lainnya, ternyata dalam program BLT BBM yang sedang berjalan saat ini juga mempersyaratkan DTKS,” kata Irfan.
Irfan menambahkan bahwa tujuan pembaharuan data pada DTKS juga agar bantuan pemerintah bisa tepat sasaran.
“Kita berharap, masyarakat yang memang layak untuk mengakses bantuan sosial, namun belum terdaftar dalam DTKS, perlu sesegera mungkin untuk didata sesuai dengan mekanisme yang ada. Jangan sampai ke depannya, kita masih mendengar ada keluhan masyarakat yang secara hakikat berhak, namun belum masuk ke dalam DTKS,” tambah Irfan.
Dilansir dari laman resmi DTKS Kemensos RI, DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
“BLT BBM ini hanyalah salah satu jenis bantuan sosial yang mempersyaratkan DTKS. Masih banyak bantuan lainnya, sehingga perlu menjadi perhatian serius oleh Pemerintah Daerah akan hal itu,” pungkas Irfan.