Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Mamasa Dr. Muh. Zain melakukan penandatanganan SK (Surat Keputusan) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, di kantor Bupati Mamasa, Rabu (3/7/2024).
“Perpanjangan masa jabatan ini adalah amanah besar yang harus diemban dengan penuh tanggung jawab. Jabatan dimanfaatkan untuk memaksimalkan pelayanan di desa,” kata Pj. Bupati Mamasa Dr. Muh. Zain dalam keterangannya via WhatsApp.
Zain menekankan, tugas para Kepala Desa antara lain, menyukseskan Pilkada Damai, memaksimalkan BUMDES, mengelola potensi dan komoditi unggulan setiap desa, penurunan angka stunting, kemiskinan ekstrim, ketahanan pangan dan masih banyak lagi.
“Kepada seluruh kepala desa, tolong kerja dan kinerjanya ditingkatkan perkuat dedikasi dalam membangun dan memajukan desa, tentu memaksimalkan potensi lokal yang ada untuk pertumbuhan ekonomi desa,” imbuhnya.
Ia juga menjelaskan, perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebelumnya masa jabatan enam tahun menjadi delapan tahun terhitung sejak pelantikan.
“Mamasa ini harus dikelola dengan hati, namun juga perlu hati-hati. Masih banyak tugas yang mesti diselesaikan di berbagai sektor. Sebab itu mari berkolaborasi, bekerja sama dengan baik dan saling memartabatkan untuk Mamasa lebih baik,” pungkasnya.