POLMAN,SANDEQ.CO.ID,– Hasil keputusan Musyawarah Daerah (Musda) kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Provinsi Sulbar yang digelar di Kabupaten Mamasa pada tanggal 30-31 mei 2023 yang menyebutkan Suraidah Suhardi terpilih sebagai Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sulbar secara aklamasi itu tidak sah dan Cacat prosedur
Menurut Bupati Polman, H.Andi Ibrahim Masdar (AIM) yang juga Ketua Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda) Sulawesi Barat dan selaku Penanggung Jawab Musyawarah Daerah Gerakan Pramuka Tahun 2023 , mengatakan terpilihnya Suraidah secara aklamasi menjadi ketua kwarda gerakan Pramuka itu tidak sah dan cacat Prosedur,sebab kata AIM keputusan yang menyatakan Aklamasi itu adalah hasil sidang yang mereka buat sendiri dalam hal ini kwarcab Mamuju , Mateng , Majene dan Mamasa
Mereka melanjutkan sidang setelah ketua Presidium Musda Gerakan Pramuka menskorsing sudang dalam waktu yang tidak ditentukan atas petunjuk Sekjend Kwarnas Pramuka Mayjen DR.H Bahtiar.
“Sidang Musda diskorsing karena sidang tidak dalam kondusif , ini karenakan Kwarcab Mamasa dan Mamuju tidak memiliki hak suara , dan hal ini telah disampaikan diawal kegiatan , bahwa Kwarcab Mamasa dan Mamuju bisa hadir namun tidak dapat memberikan hak suara dalam sidang Musda .Alasannya Kwarcab Mamasa tidak melaksanakan Musyawarah Cabang ( muscab ) di tahun 2022 lalu , sedang Mamuju melaksanakan Muscab namun tidak menerbitkan SK sehingga legalitasnya dianggap tidak sah.”terang Andi Ibrahim Masdar yang ditemui usai pelaksanaan upacara hari lahir Pancasila 1 Juni 2023.
Kata AIM,Pelaksanaan sidang yang mereka ambil tentu melanggar Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka serta AD/ART Kepramukaan.
Selain itu Pemilihan dalam Musda itu tidak dipimpin oleh Kwarda dan tidak sesuai dengan prosedur dan dipaksakan, demikian juga pengurus Kwarda tidak ada yang hadir karena telah diskorsing karena menunggu hasil Muscab Kabupaten Majene dan Mamasa,” jelas Andi Ibrahim Masdar
Lanjut Bupati Polman dua periode itu mengatakan bahwa Masa jabatannya pun sudah lewat tetapi Kwarnas sudah menyampaikan jika pihaknya telah memberikan rekomendasi ke Kwarda Sulbar untuk melaksanakan Musda.
“Artinya pengurus Nasional masih menyetujui pelaksanaan musda digelar oleh Kwarda dengan kehadiran saya sebagai Sekjen, kemudian Budi Waseso selaku ketua juga sudah membuka secara tertulis pelaksanaan musda,” tuturnya
Ia juga mengungkapkan, jika pengurus yang menetapkan Suraidah sebagai Ketua melaksanakan pemilihan padahal pelaksana sebenarnya sudah melakukan skorsing Musda.
Andi Ibrahim juga mengatakan, pusat memberikan waktu kepada Kabupaten Majene dan Mamasa untuk melaksanakan Muscab terlebih dahulu baru kemudian kembali menggelar Musda
Yang jelas tak ada aklamasi , pemilihan melalui musda yang mereka laksanakan tidak sah dan cacat prosedur. Tegas Andi Ibrahim Masdar (win)