Stunting Masih Rendah, Ombusman Sulbar Dorong Peningkatan Layanan Bagi Kelompok Rentan

Mamuju, SANDEQ.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab dalam mengawasi pelayanan publik. Hal ini diperkuat saat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat telah mengambil langkah proaktif dalam mendorong peningkatan pelayanan publik untuk menangani masalah stunting di Sulawesi Barat.

Masalah stunting, yang merujuk pada pertumbuhan fisik dan perkembangan anak yang terhambat akibat gizi buruk, menjadi perhatian serius bagi Ombudsman RI Sulawesi Barat. Dalam upaya untuk mengatasi masalah ini, Ombudsman Indonesia telah melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan anak-anak yang rentan terkena stunting.

Pjs. Kepala Ombudsman RI Sulawesi Barat, Ismu Iskandar menyatakan bahwa dalam meningkatkan layanan publik kesejahteraan anak merupakan prioritas. Hal ini disampaikan pada Sharing Session via zoom dengan tema Digitalisasi Administrasi Pemerintah: Peningkatan Akses Pengaduan Masyarakat Secara Digital (Pengaduan Online Ombudsman RI) Terkait Stunting, Selasa (4/6/24).

“Kesejahteraan anak-anak merupakan salah satu prioritas utama bagi Ombudsman. Kita berkomitmen untuk berkolaborasi denganberbagai pihak dalam meningkatkan pelayanan publik yang dapat mencegah dan mengatasi masalah stunting di Indonesia.”

Salah satu upaya yang dilakukan sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik, adalah dengan dilaksanakannya rapid assessement terkait dengan pengawasan isu stunting di Sulawesi Barat. Hal itu didasarkan bahwa Provinsi Sulawesi Barat berada pada posisi kelima prevalensi stunting tahun 2023 di Indonesia setelah Papua Tengah, NTT, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

“Mengingat angka prevalensi stunting Sulbar masih tinggi, meskipun capaian penurunan stunting 2023 di provinsi ini cukup baik sebesar 4,7% masuk dalam 3 besar secara nasional, namun secara keseluruhan angka prevalensi Sulbar masih di atas rata-rata nasional yakni, 30,3. Sehingga kita melakukan kajian dalam bentuk rapid assessment terkait dengan isu stunting yang lokus pengambilan datanya itu di Polewali Mandar,” kata Ismu saat menyampaikan materi pada acara Sharing Session yang diadakan oleh Ombudsman Republik Indonesia.

Ismu menambahkan bahwa terdapat beberapa temuan terkait dengan kajian tersebut, namun temuan itu akan disampaikan setelah seluruhnya telah rampung.

“Secara detailnya, nanti kami akan sampaikan setelah tim sudah merampungkan beberapa temuan dan saran perbaikan yang akan diberikan kepada pihak terkait. Intinya, kita semua berkomitmen untuk mendorong peningkatan pelayanan publik dalam menangani masalah stunting ini,” pungkas Ismu.

Kegiatan berlangsung hangat diawali dengan sambutan Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus, kemudian dilanjutkan oleh pemateri Kepala Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin, Dian Rubianty selaku Kepala Perwakilan Aceh dan Ismu Iskandar Kepala Perwakilan Sulawesi Selatan.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan konsultasi atau pengaduan pelayanan publik terkait pelayanan dalam penurunan dan pencegahan stunting, dapat disampaikan melalui nomor pengaduan 0811-2453-737 ataupun di media sosial yang lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *