Sinergi Lintas Instansi: Penandatanganan MoU Itsbat Nikah Terpadu di Kabupaten Mamasa

Mamasa, SANDEQ.CO.ID,- Pada hari ini, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Mamasa, telah berlangsung acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Mamasa. Penandatanganan MoU ini merupakan kolaborasi antara Pengadilan Agama Polewali, Kementerian Agama Kabupaten Mamasa, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mamasa. (Rabu, 05/06/24)

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya adalah Kakan Kemenag Mamasa, H. Ramli L, yang didampingi oleh Kasi Bimas, H. Anwar Rasyid. Selain itu, hadir pula Yulianus Nanne, Staf Ahli yang mewakili Pj. Bupati, Ketua Pengadilan Agama Polewali, Marwan Wahdin, dan Abd. Rahman, Kepala Disdukcapil Mamasa.

Kerjasama ini bertujuan untuk memperlancar dan mempermudah pelaksanaan itsbat nikah terpadu di Kabupaten Mamasa, sebuah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah.

Dalam sambutannya, H. Ramli L menekankan pentingnya sinergi antara lembaga-lembaga pemerintah dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Nota kesepahaman ini bukan hanya sekedar dokumen, tetapi merupakan wujud nyata komitmen kita bersama untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat Mamasa,” ujarnya.

Yulianus Nanne, mewakili Pj. Bupati Mamasa, dalam pidatonya mengungkapkan apresiasinya terhadap inisiatif ini. Ia menekankan bahwa langkah ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap pasangan yang sudah menikah secara agama mendapatkan pengakuan hukum yang sah.

“Hal ini akan sangat membantu dalam berbagai urusan administrasi kependudukan, pendidikan, dan hak-hak lainnya,” katanya.

Ketua Pengadilan Agama Polewali, Marwan Wahdin, juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan itsbat nikah terpadu ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia juga menekankan bahwa proses itsbat nikah ini akan dilakukan dengan prosedur yang mudah dan tidak memberatkan pasangan suami istri.

“Kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik serta memastikan hak hak dasar masyarakat terpenuhi melalui keputusan Pengadilan Agama” Tegasnya.

Abd. Rahman, Kepala Disdukcapil Mamasa, menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung sepenuhnya pelaksanaan itsbat nikah terpadu ini dengan menyediakan segala kebutuhan administrasi yang diperlukan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat bagi masyarakat yang membutuhkan pengesahan nikah,” jelasnya.

Acara penandatanganan MoU ini diakhiri dengan foto bersama sebagai tanda resmi dimulainya kerjasama ini. Semua pihak yang terlibat berharap bahwa program itsbat nikah terpadu ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Mamasa dan dapat berjalan dengan sukses sesuai dengan tujuan yang telah disepakati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *