POLMAN, SANDEQ.CO.ID,– Semenjak di tutupnya tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) di Desa Amola kecamatan Binuang kabupaten Polman, Pemkab mulai kebingungan dalam mengatasi Sampah,Pasalnya hingga saat ini Pemkab Polman belum Menemukan lokasi TPA untuk dijadikan tempat pembuangan dan pemrosesan Sampah.
akibatnya sampah berserakan di mana-mana dan hampir memenuhi tiap sudut kota Polewali yang menimbulkan aroma yang tidak sedap.
Menyikapi hal itu Lembaga kajian dan Pengawasan Anggaran ( LKPA) bersama dengan lembaga LP-HAM membawa masalah ini ke DPRD untuk di lakukan rapat dengar pendapat( RDP) bersama komisi III DPRD dan Dinas terkait.selasa 8 November 2022
di dalam Forum Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Polman, Sukirman mengaku kebingungan menangani sampah karena Dimana mana terjadi penolakan dari warga untuk pembangunan TPA.
“Kita kebingungan karena dimana-mana kita di tolak untuk membuang sampah. Jadi kita tidak tau mau di bawa kemana lagi ini sampah” tuturnya.
Soal penanganan sampah sementara dengan cara ditimbun di Kelurahan Amassangan, kecamatan Binuang kata Sukirman bahwa itu bukan TPS karena hanya ditimbun untuk dijadikan lapangan sepak bola. Seandainya dalam keadaan normal tidak ada penolakan, pasti kami tidak setujui ada penimbunan disana” ujarnya.
Salah satu Anggota DPRD Polman Komisi III, Ilham mengatakan sampah yang ditimbun di Kelurahan Amassangan harusnya dikaji lebih dalam sebelum aktivitas tersebut dilakukan.
Selain itu, dia menegaskan bahwa sampah yang ditimbun kemudian akan dijadikan lapangan sepakbola tidak boleh merusak ekosistem mangrove.
“Itu harus diteliti dengan baik. Kami ingin pastikan tidak ada pengrusakan mangrove. Selain itu, analisisnya tidak boleh hanya sekarang tapi pikirkan juga ke depan, pikirkan dampaknya nanti” Ujar Ilhan
Menurutnya, sampah yang ditimbun dengan tanah bisa mengakibatkan bahaya bagi warga.
Kalau sampah di timbun begitu itu nanti bisa meledak karena sampah bisa jadi bio gas.jangan sampai Seperti kasus nya di Leuwigajah, timbunan sampah di tempati masyarakat akhirnya meledak dan mengakibatkan kematian banyak orang” terangnya.
Sementara itu Direktur LP-HAM, Yusuf mengatakan, kawasan yang ditimbun sampah di Kelurahan Amassangan tersebut terdapat banyak pohon bakau.Ia menilai, aktivitas pembuangan sampah merusak ekosistem bakau.
Selain itu, dia juga menyoroti tempat pembuangan sampah yang hanya berjarak kurang dari 500 meter dari pemukiman warga.
“Dinas lingkungan hidup harusnya memperhatikan aturan terkait 500 meter jarak dari pemukiman ke pembuangan sampah dan juga punya analisi yang mendalam terkait lingkungan” ucap Yusuf dalam RDP.
ketua LKPA, Subaer mengatakan masalah sampah tidak teratasi sejak tahun 2020 pasca ditutupnya TPA di Desa Amola, Kecamatan Binuang.Dia meminta, TPA di Desa Amola di fungsikan kembali untuk mengatasi persoalan sampah.
“Masyarakat itu maunya ada kompensasi dari pemerintah, kita harus bentuk tim untuk menjadi fasilitator dalam mengurusi pengaktifan kembali TPA di Amola” pungkasnya.
Ketua komisi III yang memimpin rapat Rahmadi mengatakan aktivitas penimbunan sampah yang ada di Amassangan harus segera diberhentikan karna tidak memiliki analisis dan kajian
“Sesuai keputusan RDP tbahwa akan dihentikan aktivitas penimbunan, karena tidak memiliki kajian dan analisis.pungkas Rahmadi (WN)