Polewali, SANDEQ.CO.ID – Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Sulawesi Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2023, maka diketahui terdapat Hutang Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, sebesar 104 Milyar. Guna menyelesaikan beban hutang tersebut, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar telah melakukan upaya-upaya penyelesaiannya.
Penyelesaian hutang Pemerintah Daerah juga merupakan salah satu kebijakan Prioritas Pj. Bupati Polewali Mandar, Muhammad Ilham Borahima.
“Salah satu prioritas kami adalah penyelesaian masalah hutang kepada pihak ketiga.” Kata Ilham Borahima.
Dirinya menambahkan, Selaku Pj. Bupati Polewali Mandar dirinya berkomitmen untuk memperbaiki pengelolaan keuangan Kabupaten Polewali Mandar sehingga disaat Bupati Definitif telah menjabat tata kelola keuangan sudah membaik.
“Komitmen kami selama 1 tahun ini adalah memperbaiki pengelolaan keuangan Kabupaten Polewali Mandar sehingga disaat Bupati Definitif telah menjabat tata kelola keuangan sudah membaik.” terangnya.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Polewali Mandar, I Nengah Tri Sumadana, berdasarkan data dari Badan Keuangan, dari 104 M hutang Pemkab, dikelompokkan ke dalam klasifikasi yaitu, Hutang yang menajdi tanggung jawab BLUD sebesar 28,6 M, hutang pejabat pengelola keuangan setda 4,8M dan Dinkes 1 M serta hutang Pemkab sebesar 69,8 M. Untuk hutang BLUD telah diselesaikan seluruhnya, hutang bendahara pengeluaran setda baru diselesaikan 2M lebih dan hutang yang menjadi tanggung jawab Pemkab dari 69 M kini tersisa 9 M lebih. Belum seluruh hutang terbayarkan karena karena status utang tersebut bersifat pribadi akibat kelalaian dan penyalahgunaan wewenang.
“Penyelesaian hutang kepada pihak ketiga merupakan prioritas dari pak Pj. Bupati Polewali Mandar. Sampai saat ini, sisa utang Pemkab kurang lebih sebesar Rp. 9 Milyar lebih dari total Rp. 69 milyar lebih.” kata Nengah.
Lebih lanjut, I Nengah menambahkan, bahwa terdapat dua utang yang merupakan tanggungan pribadi karena kelalaian dan penyalahgunaan wewenang oknum bendahara pengeluaran setda, yakni Insentif bagi para Rohaniyawan dan bendahara pengeluaran pada dinas kesehatan. Khusus Bendahara Pengeluaran Setda telah terdapat pengembalian sebesar 2M.
“ada dua utang yang merupakan tanggungan pribadi atas kelalaian dan penyalahgunaan wewenang oleh beberapa oknum yakni insentif Rohaniawan dan di Dinas Kesehatan yang jumlahnya kurang lebih Rp. 5,8 Milyar.” tambahnya.