“Harapan kita ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti itu, dan kami himbau kepada semua sekolah agar menerapkan prosedur dan tata cara sesuai dengan UU jika ingin melakukan penggalangan partisipasi siswa melalui komite,” kata Nirwana.
Polewali – Sejumlah siswa SMA Negeri 1 Matangnga Kabupaten Polewali Mandar mengirim surat ke Kantor Perwakilan Ombudsman Sulawesi Barat. Surat tersebut, berisi apresiasi kepada Ombudsman yang telah menjembatani aspirasi mereka terkait pemotongan beasiswa PIP yang terjadi di sekolah mereka.
“Bersama surat ini kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Ombudsman RI Sulbar, berkat bantuannya kami siswa siswi SMAN 1 Matangnga yang mendapat beasiswa Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan dipotong Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per siswa. setelah melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI Sulbar kemudian kami mendapat kesempatan mengambil kembali uang berjumlah 200.000 yang telah dikembalikan oleh sekolah,” bunyi isi surat tersebut.
Menanggapi hal itu, Nirwana Natsir selaku Asisten Ombudsman RI mengatakan, beberapa bulan yang lalu tim Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat, pernah menerima pengaduan sejumlah siswa SMA Negeri 1 Matangga Kabupaten Polewali Mandar, terkait dugaan pemotongonan beasiswa PIP yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Setelah menerima aduan para siswa, kata Nirwana. Waktu itu tim pemeriksa Ombudsman langsung melakukan pemanggilangan, kepala SMA Negeri 1 Matangnga untuk diminta klarifikasi di kantor Ombudsman RI Sulbar, Jl. Sukarno Hatta No. 37 Mamuju.
Dalam Klarifikasi tersebut, tim pemeriksa Ombudsman juga menghadirkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar dan Sekertaris Pengawas SMA/SMK. Keduanya dihadirkan sebagai pihak terkait dalam pengaduan ini.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi, pihak SMA Negeri 1 Matangnga akhirnya menyalurkan sisa beasiswa senilai Rp. 200.000 kepada sejumlah siswa.
Setelah penutupan pengaduan ini, Nirwana berharap tidak adalagi kejadian serupa di sekolah.
“Harapan kita ke depannya tidak ada lagi kejadian seperti itu, dan kami himbau kepada semua sekolah agar menerapkan prosedur dan tata cara sesuai dengan UU jika ingin melakukan penggalangan partisipasi siswa melalui komite,” kata Nirwana.