Polsek Polewali Berhasil Amankan DPO Yang Ditemukan Warga di Tempat Kos

Polman, SANDEQ.CO.ID – Personel Polsek Polewali berhasil mengamankan seorang DPO (Daftar Pencarian Orang) yang berhasil ditemukan oleh warga di sebuah kos-kosan di Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar, Jum’at, 24 Januari 2025.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko melalui Kasat Reskrim Polres Polman Akp Budi Adi Menjelaskan bahwa DPO Firman (27) diamankan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 saat tengah berada bersama seorang perempuan yang ditemani pelaku dan menurut keterangan dari keluarganya perempuan tersebut sudah tinggalkan rumahnya sejak 3 hari lalu yang beralamat di Majene, namun dari pihak keluarga perempuan tidak akan keberatan atas kejadian tersebut.

Saat diamankan, dilakukan interogasi oleh petugas piket reskrim , ternyata orang tersebut merupakan DPO perkara pencabulan anak berdasarkan LP, b /78/v /2023/ tanggal 30 mei 2023

Dengan korban Inisial S (14) Kecamatan Matakali Kabupaten Polman bahwa kronologis kejadian pencabulan tersebut bermula ketika pada bulan Maret 2023, korban yang kenal dengan pelaku melalui facebook.

Lalu janjian dan awalnya korban diajak jalan bersama, kemudian mencari tempat kost – kosan, setelah pelaku mendapat tempat kos maka korban diajak masuk ke dalam kamar dan kemudian merayu korban serta melampiaskan naf**nya.

Pada kejadian tersebut, pelaku merekam aksinya dan kemudian pada kesempatan berikutnya pelaku kembali mengajak korban untuk berse***uh dan mengancam korban akan menyebarkan videonya jika korban tidak mau memenuhi ajakannya.

Dari keterangan korban, Pelaku telah melancarkan aksi bejatnya sampai beberapa kali mulai dari bulan Maret 2023 hingga bulan Mei 2023. Peristiwa pencabulan itu terungkap setelah salah satu keluarga korban mengetahui adegan pencabulan korban dan pelaku yang tersebar di facebook lalu kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Polman. Namun saat dilapokan pelaku sudah meninggalkan Polman menuju Maluku dengan alasan untuk mencari kerja.

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Polman dengan sangkaan pasal 81 ayat 1 subs pasal 81 ayat 2 Jo pasal 76d uu no 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Polman untuk proses lebih lanjut, dan pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan pria tersebut dalam sejumlah kasus yang ada.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa semua proses hukum berjalan dengan lancar.* (admin). 

Sumber : Humas Polres Polman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *