Pilkada Di Tengah Pandemi Covid 19, KPU Siapkan 4 Peraturan

Berita, Nasional, Politik268 Dilihat

“Salah satu peraturan yang diusulkan KPU kepada pemerintah dan DPR demi penerapan protokol kesehatan adalah setiap calon calon harus melakukan tes swab.” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, Senin, [31/8/2020] di Jakarta.

Nasional – Indonesia kembali akan melakukan pilkada secara serentak tahun 2020. Sesuai tahapan, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang. Pelaksanaan Pilkada tahun ini akan berbeda dengan pilkada sebelumnya dikarenakan situasi Indonesia yang masih menghadapi pandemi COVID-19.

Dilansir dari laman Facebook BNPB, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Arief Budiman menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan empat peraturan KPU yaitu mengenai pencalonan, kegiatan kampanye, dana kampanye dan penerapan protokol kesehatan.

Salah satu peraturan yang diusulkan KPU kepada pemerintah dan DPR demi penerapan protokol kesehatan adalah setiap calon calon harus melakukan tes swab.

Ia kemudian memberikan perkembangan mengenai sumber daya manusia (SDM) di KPU RI. Gabungan dari KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, serta jajaran adhoc telah melakukan tes swab. Selain itu disinfeksi juga telah dilakukan di kantor KPU RI.

Mengenai perkembangan terkait bakal pasangan calon, Arief mengatakan bahwa calon perseorangan sedang berada di dalam tahap akhir sebelum putusan lolos ke tahap pendaftaran. Lalu untuk calon yang diusung oleh partai politik, sedang dilakukan rapat koordinasi antara KPU RI dan partai politik tingkat pusat.

Editor : admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *