Polewali,Sandeq.co.id,– Anggaran Pendapatan belanja Daerah (APBD) tahun 2022 Kabupaten Polman tidak disahkan oleh DPRD Polman sehingga untuk panduan penggunaan APBD Polman harus menggunakan aturan kepala Daerah atau Peraturan kepala Daerah ( Perkada)
Kepala Badan keuangan Pemkab Polman M,Mukim menyampaikan untuk penggunaan APBD tahun 2022 Pemkab Polman sudah dipastikan menggunakan peraturan kepala Daerah Karna saat ini dokumen APBD sudah diserahkan di Provinsi Sulbar dan sudah dievaluasi di provinsi.
“Saat ini dokumen APBD kita telah di evaluasi di Provinsi, untuk penggunaan nya kita masih menunggu pengesahan dari gubernur Sulbar,kalau gubernur sudah menandatangani dokumen APBD kita maka dokumen akan Segera kita terima,”ujar Mukim yang ditemui di kantornya Rabu 2 Februari 2022 .
Mukim katakan jumlah APBD di Perkada ini tidak boleh melebihi jumlah APBD ditahun Sebelumnya dan besaran APBD tahun 2022 itu nilainya Rp 1,4 triliun lebih yang didalam nya itu mengcover belanja pegawai Sebesar 45 persen
“Tidak ada kenaikan APBD dibandingkan tahun lalu karena itu peraturan dari Mendagri bahwa kalau APBD yang menggunakan peraturan kepala Daerah tidak boleh melebihi anggaran APBD sebelumnya,ia pun mengakui Untuk panduan APBD menggunakan Perkada baru kali ini ia lalui sehingga untuk lebih Jelasnya nanti dilihat dokumen nya dari provinsi karena kita belum tau lagi seperti apa hasil evaluasi nya, setelah dari Provinsi dokumen APBD tersebut akan dibawa ke Bagian hukum untuk dibuatkan Nomor dan payung hukum peraturan Bupati,”tandas Mukim.**