“Data adalah darah Pemilu”
Ungkapan kerap digunakan oleh kalangan Komisioner KPU untuk menggambarkan pentingnya data dalam pemilu, kesulitan darah dalam tubuh. Bahwa hampir seluruh Ghana dalam penyelengaraan pemilu mengacu pada data. Mulai dari pengadaan logistik, pemuktahiran daftar pemilih, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, sampai dengan penetapan hasil pemilu.
Persoalan data memang selalu menarik perhatian berbagai pihak. Bahkan pada Pemilu 2019, tahapan pemuktahiran data cukup panjang dan menguras banyak energi. Tentu kita masih ingat DPT Pemilu 2019 beberapa kali mengalami perbaikan yang dikenal dengan istilah DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan). DPTHP sendiri saat itu mengalami perbaikan sampai tiga kali, yakni DPTHP1,DPTHP2 dan DPTHP3.
Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan yang kadang disingkat PDPB, adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses penyusunan data pemilih pada pemilu atau pemilihan berikutnya. Proses up date data ini dilaksanakan oleh KPU sesuai tingkatan secara periodik dan berkesinambungan.
Pemuktahiran DPT kita selama ini dilakukan dengan cara menyandingkan DP4 (Daftar Penduduk Potensi Pemilih Pemilihan) dengan Daftar Pemilih pada pemilu terakhir. Namun penyandingan data dengan cara demikian masih belum maksimal, karena kadang masih ditemukan data bermasalah. Misalnya pemilih yang telah meninggal, namun mungkin karena keluarga tidak melapor, menyebabkan data yang bersangkutan masih muncul di daftar pemilih.
Melalui pemuktahiran data berkelanjutan, problem-problem data DPT seperti itu diharapkan dapat diminimalisir. Dengan proses pencermatan yang dilakukan setiap bulan, KPU dapat mengikuti dinamika perubahan identitas kependudukan secara up to date. Sehingga data digunakan pada penyusunan DPT Pemilu dan Pemilihan berikutnya merupakan data terkini, valid dan akurat.
Dalam Surat Edaran KPU tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan, pemuktahiran data berkelanjutan dilakukan dalam dua bentuk. Pertama, bagi daerah yang melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, kegiatan pemuktahiran data pemilih berkelanjutan diintegrasikan dengan tahapan penyusunan daftar pemilih pemilihan serentak Tahun 2020. Kedua, bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan Gubernur,dan Wakil Gubernur, serta Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020, dilaksanakan dengan cara melakukan pencermatan dan penyandingan data DPT Pemilu 2019, Data dari Disdukcapil setempat serta data dari hasil laporan masyarakat.
Bagi KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan Pemilihan Tahun 2020 ini, sebagaimana yang diatur dalam surat edaran tersebut, setelah menerima data lengkap by name by addres, NIK dan NKK akan melakukan proses pencermatan dan rekapitulasi.
Proses pencermatan dan rekapitulasi tersebut akan menghasilkan dua kategori Pemilih yakni, Kategori Potensi Pemilih Baru dan Kategori Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Potensi Pemilih Baru adalah orang pertama kali akan menggunakan haknya dalam sebuah pemilu atau pemilihan. Yang termasuk kategori adalah mereka yang telah berusia genap 17 tahun dan telah melakukan perekaman KTP-el, sudah/pernah menikah, orang yang telah purna bakti di TNI atau Polri. Sedangkan, Tidak Memenuhi Syarat adalah pemilih Meninggal dunia, Pindah domisili, Ganda, alih status menjadi anggota TNI atau Polri dan orang yang dicabut hak pilihnya.
Khusus Pemilih Tidak Memenuhi Syarat karena kematian, KPU menggunakan data hasil konsolidasi dari Ditjen Kependudukan dan Pencacatan Sipil atau Disdukcapil setempat. Hal tersebut dilakukan mengingat instansi inilah yang berwenang menerbitkan Akta kematian sebagai dokumen sah bukti suatu peristiwa kematian.
Upaya yang dapat dilakukan KPU Kabupaten/Kota dalam Pemuktahiran Data Berkelanjutan ini, yakni : Pertama, Membuka layanan publik untuk pemilih atau masyarakat luas di kantor KPU Kabupaten/Kota. Dua, Berkoordinasi secara berkala dengan Dinas/Instansi yang menangani urusan kependudukan dan pencatatan sipil. Tiga, melakukan koordinasi dengan instansi terkait guna mengefektifkan pemuktahiran DPB.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2020 ini, telah melaksanakan Rapat pleno rekapitulasi data pemilih berkelanjutan setiap bulan secara terbuka. Dalam pelaksanaannya mengundang Bawaslu Kabupaten Polewali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Polewali Mandar, Pengurus Partai Politik dan segenap pemangku kepentingan lainnya. Pleno DPB ini juga dibuka melalui siaran langsung (streaming) di media social platform aplikasi zoom dan facebook. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penerapan protocol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19.
Hasil rekapitulasi DPB tingkat Kabupaten Polewali Mandar periode Bulan Agustus sebanyak 307.456 Pemilih. Terdiri dari laki-laki sebanyak 151.031 dan perempuan sebanyak 156.425 pemilih. Potensi Pemilih Baru sebanyak 530 pemilih dan kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 202 Pemilih.
KPU Polewali Mandar juga terus berupaya untuk memperoleh tanggapan atau masukan dari masyarakat dengan melaksanakan sosialisasi ke masyarakat luas sampai ke Desa/Kelurahan serta rumah-rumah ibadah. Untuk menjawab tuntutan kondisi masa pandemi covid19, KPU Polewali Mandar juga telah membuat sebuah inovasi digital berupa formulir online untuk memudahkan warga yang ingin memberi tanggapan atau mendaftar DPB ini. Formulir online tanggapan dapat diakses melaui alamat website https://bit.ly/FormDPB2020Polman.
Dengan pemuktahiran data berkelanjutan ini, kita berharap penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu dan pemilihan berikutnya akan semakin mudah, lebih valid dan lebih akurat. Tentu hal ini hanya dapat terwujud ketika seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dapat bersinergi dengan KPU secara baik. Sinergitas dan peran aktif ini pada akhirnya akan menghadirkan pemilih data pada pemilu dan pemilihan yang semakin baik di masa mendatang.
*Ditulis oleh Rudianto, Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar