Majene, SANDEQ.CO.ID – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan hasil supervisi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik dilaksanakan di seluruh Organiasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Majene, Jum’at (8/7/2022).
Supervisi yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tersebut dilakukan selama 3 hari yang mencakup 31 OPD ditambah dengan Rumah Sakit Umum Daerah Majene dan Puskemas Banggae II.
Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat menyampaikan bahwa supervisi dilakukan itu sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Majene.
“Pemenuhan standar pelayanan merupakan hal yang tak terpisahkan dengan upaya peningkatan pelayanan publik ke masyarakat. Kita menemukan banyak catatan-catatan penting untuk seluruh OPD yang merupakan penyelenggara pelayanan dan berharap hal tersebut bisa dilaksanakan,” kata Lukman.
Lukman juga menyampaikan kondisi apa adanya terkait fasilitas dan standar pelayanan yang ditemui saat melakukan supervisi.
“Penyediaan fasilitas layanan bukan hanya sekedar untuk mendapat penilaian dari Ombudsman, namun untuk melayani masyarakat. Kita juga menemukan masih terdapat OPD yang tidak memenuhi komponen standar pelayanan publik,” tambah Lukman.
Pemaparan yang dilakukan di aula kantor Bupati tersebut diikuti seluruh pimpinan OPD dan beberapa unsur pimpinan yang lain.
“Perlu adanya peningkatan budaya melayani dengan baik khususnya petugas yang diberikan tanggung jawab untuk melayani masyarakat,” pungkas Lukman.
Setelah pemaparan, hasil supervisi tersebut diserahkan langsung kepada Bupati Majene, H. A. Achmad Syukri Tammalele didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Majene, Ardiansyah.
Achmad Syukri selaku orang nomor satu di Lita’ Assamalewuang tersebut menyampaikan tanggapannya terhadap hasil supervisi lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik itu.
“Kita sangat berterima kasih atas kedatangan pihak Ombudsman yang sudah memberikan hasil kajiannya yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik,” ungkap H. Achmad Syukri.
Lebih jauh, Bupati Majene tersebut berharap semua OPD senantiasa dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang baik, efektif dan efesien, sebagai bentuk implementasi partisipasi aktif dalam menunjang keberhasilan pembangunan di Majene.
“Melalui pertemuan ini, kami berharap masukan-masukan atau sumbang saran maupun kritik berikut solusi yang ditawarkan dari Ombudsman,” pungkas H. Achmad Syukri.