Ombudsman Sulbar Serahkan LAHP Desa Saptanjaya, Ini Isinya

Berita429 Dilihat

“Kita akan bersama-sama terus melakukan monitoring tindakan korektif tersebut,” tutup Lukman.

Mamuju – Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Pemberhentian Perangkat Desa Saptanjaya Kecamatan Duripoku, Pasangkayu, Kamis,(17/9/2020).

LAHP yang berisi tindakan korektif tersebut diterima langsung oleh Inspektorat Kabupaten Pasangkayu di kantor Perwakilan Ombudsman RI Sulbar.

Lukman Umar selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah harus mengeluarkan surat teguran kepada Kepala Desa Saptanjaya atas tindakan maladministrasi yang dilakukan dalam memberhentikan perangkat desa.

Berdasarkan hasil kesepakatan Konsiliasi, pada awalnya Kepala Desa bersedia untuk mengembalikan perangkat desa yang telah diberhentikan. Namun setelah berjalannya monitoring hasil Konsiliasi, Kepala Desa belum juga menunjukkan sikap untuk melaksanakan hal tersebut,” ungkap Lukman.

Lukman berharap Pemerintah Daerah Pasangkayu dapat melakukan pengawasan dan menindaklanjuti atas tindakan korektif Ombudsman sebagaimana yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kita akan bersama-sama terus melakukan monitoring tindakan korektif tersebut,” tutup Lukman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *