Mamasa – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menjadi salah satu narasumber di kegiatan sosialisasi benturan kepentingan dan pengendalian gratifikasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Kamis, 28 Oktober 2021.
Kegiatan itu dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamasa, Sukirman, SH., S.SiT.
Dalam sambutannya, Sukirman menyampaikan bahwa kehadiran Ombudsman RI Sulawesi Barat di bumi kondosapata harus dimaksimalkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di kantor pertanahan.
“Kedatangan Ombudsman RI Sulawesi Barat perlu kita maksimalkan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di kantor pertanahan,” ungkap Sukirman di hadapan peserta sosialisasi yang juga merupakan pegawai Pertanahan Mamasa.
Kepala Kantor Pertanahan yang belum menjabat genap setahun itu, berharap kedatangan Ombudsman bisa menjadi pembangkit semangat dalam melayani masyarakat dengan baik.
“Harapan kita adalah kegiatan ini bisa menjadi dorongan semangat untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.” lanjut Sukirman.
Sedangkan Kepala Ombudsman RI Sulawesi Barat, Lukman Umar menyampaikan bahwa tantangan terbesar bagi penyelenggara pelayanan publik itu adalah persoalan integritas.
“Cara mengatasi benturan kepentingan dan gratifikasi dengan yaitu perbaikan sistem, pribadi, nilai, dan budaya kerja,” kata Lukman.
Menurutnya, sumber penyebab benturan kepentingan itu sebenarnya adalah adanya penyalahgunaan, hubungan afiliasi pribadi maupun golongan, gratifikasi dan kelemahan sistem organisasi.
“Itulah sebabnya sangat penting membangun integritas itu,” pungkas Lukman.