Nenny tandirapak:Perhutanan Sosial Akses legal mengelola Kawasan hutan

POLMAN, SANDEQ.CO.ID,– Program Perhutanan sosial,adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya,

Akses legal Pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam bentuk persetujuan atau penetapan, meliputi Persetujuan Pengelolaan HD, Persetujuan Pengelolaan HKM,Persetujuan Pengelolaan HTR; dan Persetujuan kemitraan kehutanan, serta penetapan status hutan adat.

Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial dapat diberikan kepada Perseorangan kelompok tani hutan atau koperasi, tetapi persetujuan ini bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.

Permohonan permohonan tersebut yang masuk baik ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulbar baik ke UPTD KPH ataupun langsung ke UPT Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) dalam hal ini Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi,

Namun terlebih dahulu permohonan itu akan divalidasi dan diverifikasi secara administrasi dan verifikasi secara teknis, sebelum mendapatkan persetujuan dari MenLHK dan
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat untuk tahun 2022, hal Tersebut disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat Nenny tandirapak,Selasa 9 Agustus 2022.

kelompok tani pengelola kawasan Poto bersama dengan bidang Das pengelolaan perhutanan sosial Dishut Sulbar

Kata dia,melalui fasiltasi dari Balai Perhutanan Sosial Dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi melaksanakan verifikasi teknis terhadap usulan proposal yang sudah melalui tahapan verifikasi administrasi. Dimana untuk Usulan Proposal kabupaten Polewali Mandar seluas 2.045 Ha yang berada di Desa Indo Makkombong (66 Ha), Desa Kurrak (501 Ha), Desa Pullewani (818 ha), Desa tubbi (188 Ha) Desa Patambanua (120 ha), Desa Bulo (112 Ha) Desa Karombang (200 Ha) dan Desa Sattoko (40 Ha).

untuk di Kabupaten Majene di Desa Onang (50 Ha); Kabupaten Mamuju Tengah ( 4.000 Ha) dan Untuk Kab. Mamuju ( 4500 Ha) . Untuk Kab Polman verifikasi teknis dilaksanakan d tiga tempat yakni Tim 1 di Desa Kurrak, Tim 2 Di Desa Bulo dan Tim 3 di Desa Pullewani
Hasil verifikasi teknis ini menuangkan data, fakta, dan informasi terkait objek dan subjek persetujuan yang dapat atau tidak dapat dipertimbangkan ke tahap berikutnya ke dalam berita acara verifikasi teknis yang ditandatangani oleh tim verifikasi teknis dan selanjutnya Menteri menerbitkan surat Keputusan Persetujuan Pengelolaan Kawasan Hutan.Beber Nenny tandirapak

Menurut dia Perhutanan sosial adalah salah satu program untuk penyelesaian masalah konflik lahan dalam kawasan hutan, baik di kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi bahkan di kawasan hutan konservasi. Hutan Lestari Masyarakat Sejahtera.tandas Nenny

Sementara itu pejabat Fungsional bagian pengendali Ekosistem Hutan Balai perhutanan sosial wilayah kemitraan lingkungan ( BPSKL) wilayah Sulawesi Joko Wiyono menyampaikan selaku pejabat verifikasi saat ini tim tengah melakukan verifikasi tehnis, verifikasi ini merupakan penentu lolos tidaknya permohonan masyarakat untuk menerima program perhutanan sosial,”,yang dilihat disini adalah luas kawasan yang dikelola dan seperti apa hasilnya selama mengelola hasil hutan tersebut,dan di Bulo ini kita sekaligus meninjau lokasi yang dimohonkan tersebut yakni,desa Bulo,Karombang dan Patambanua yang berada di kecamatan Bulo,”jelas Joko Wiyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *