Manajer SPBU Kali Mamuju, Hadiri Panggilan Ombudsman Sulbar

Berita301 Dilihat

“Hanya saja kami sarankan sebaiknya petugas SPBU memberikan informasi secara detail agar tidak menimbulkan tanggapan negatif dari publik khususnya para nelayan,” jelas Ayu Saputri, Jum’at, [28/8/2020].

Mamuju – Manajer SPBU Kali Mamuju, menghadiri panggilan Tim Pemeriksa Ombudsman RI Sulawesi Barat.

“Pemanggilan tersebut untuk keperluan klarifikasi terkait dugaan Maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan dalam pembelian BBM kepada pengguna kartu nelayan,” ungkap Asisten Ombudsman RI Ayu Saputri (28/08/20).

Sebelumnya, salah seorang warga nelayan menyampaikan aduan ke kantor Ombudsman, karena petugas jaga SPBU Kali Mamuju menolak memberikan layanan untuk pengisian BBM.

Adapun keterangan Manajer SPBU Kali Mamuju kepada tim pemeriksa Ombudsman Sulawesi Barat menyatakan, pihaknya tetap memberikan pelayanan kepada pengguna kartu nelayan hanya saja untuk BBM Premium ada syaratnya, diantaranya pembelian maksimal 5 liter dalam sehari .

Ia juga mengaku pihak SPBU tidak memberikan pelayanan apabila membeli BBM premium melebihi  5 liter, atau datang dua kali dalam sehari padahal sebelumnya telah membeli 5 liter.

Petugas SPBU juga tidak melayani nelayan di pagi atau siang hari karena BBM premium bersubsidi belum tersedia, sebab pasokan BBM berasal dari Kota Parepare, Sulawesi Selatan dan  baru datang pada sore hari sehingga SPBU Kali Mamuju baru mulai menjual premium di sore hari dan biasanya habis di malam hari.

Selain itu, pihak SPBU Kali Mamuju menerima pembelian BBM bersubsidi yakni solar selama nelayan memiliki surat rekomendasi dari SKPD setempat.
Adapun hasil pemeriksaan tim Ombudsman menyimpulkan bahwa tidak menemukan tindakan Maladministrasi berupa Tidak Memberikan Pelayanan oleh SPBU Kali Mamuju karena sudah melaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Hanya saja kami sarankan sebaiknya petugas SPBU memberikan informasi secara detail agar tidak menimbulkan tanggapan negatif dari publik khususnya para nelayan,” jelas Ayu Saputri

Dalam aduan ini, Ayu Saputri juga mengaku tim pemeriksa Ombudsman justru memiliki temuan lain,  berupa tindakan tidak patut oleh petugas SPBU dengan menaikkan tarif  BBM Premium sebesar Rp.7.000 sehingga tidak sesuai dengan tarif yang sebenarnya yaitu Rp. 6.450.

Terkait temuan tersebut, Manajer SPBU Kali Mamuju telah membuat surat teguran kepada petugas yang bertugas pada saat itu agar tindakan tersebut tidak terulang kedepannya.

Laporan : am

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *