Polman, Sandeq.co.id,– Lima organisasi kesehatan cabang kabupaten Polman menolak keras adanya rancangan undang-undang kesehatan Omnibus Law yang bakal di tetakan oleh DPR-RI nantinya.
RUU tersebut sudah masuk Dalam daftar program legislasi nasional ( Prolegnas) pada perubahan prioritas tahun 2022,dimana dalam poin-poin RUU kesehatan itu sangat tidak transparan dan tidak sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak adanya Naskah Akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan dan masyarakat untuk menilai dasar filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bertujuan untuk kebaikan bangsa, dan dinilai sangat sarat kepentingan/pribadi dan golongan tertentu.
Ketua ikatan dokter Indonesia (IDI) mewakili organisasi kesehatan cabang Polman lainnya, dr. Irwandi Muis, SpB, Saat menggelar konferensi pers Selasa 29 November 2022 di Cafe saung Al ikhlas menilai bahwa,RUU Kesehatan (Omnibus Law) sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi
Untuk itu menindaklanjuti pernyataan sikap kami beberapa organisasi profesi Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). menyampaikan beberapa hal kepada Ketua DPRD Polewali Mandar terkait RUU untuk ditindaklanjuti ke pusat.
“kami menilai Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) sangat tidak transparan dan sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak Kesehatan rakyat selaku konsumen
kesehatan. selain itu Substansi isi rancangan undang-undang berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan yang bermutu, professional dan beretika.
juga Adanya Gerakan pelemahan terhadap peran profesi kesehatan karena tidak diatur dengan undang-undang tersendiri. Serta terdapat upaya-upaya untuk menghilangkan peran-peran organisasi profesi yang selama ini telah berbakti pada negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien.,”terang Dr, Iwan sapaan akrab Ketua IDI cabang Polman itu
Ia juga mengatakan RUU ini terdapat upaya-upaya mengabaikan hal-hal yang telah mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi seperti Putusan Nomor 14/PUU-XII/2014 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Putusan Nomor 82/PUU-XII/2015 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Nomor 80/PUU-XVI/2018 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran. Hal ini tentu akan menjadi permasalahan konstitusionalitas di masa depan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, demi kebaikan bangsa dan negara serta hak masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bermutu, professional dan beretika, berorientasi pada keselamatan pasien (salus populasi suprema lex esto), kami menyampaikan sikap menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan memohon kepada DPRD Polman untuk dapat melanjutkan aspirasi kami ini kepusat.ungkapnya.
Sementara itu ketua komisi IV DPRD Polman Rusnaedi mengatakan surat pernyataan sikap dari 5 organisasi kesehatan cabang Polman ini akan secepatnya kami serahkan ke Ketua DPRD Polman untuk di tindak lanjuti ke pusat.
“Ini adalah aspirasi masyarakat Polman dan secara kelembagaan kami pastikan akan sampai dan secepatnya akan kami kirim ke pusat sebagai bahan pertimbangan,”ucap Rusnaedi Luwu(*)