Pasangkayu, Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat melakukan kunjungan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasangkayu untuk melihat langsung sejauh mana pelayanan publik yang diselenggarakan di sana.
“Kita ingin melihat kondisi langsung layanan publik di sana mulai dari standar layanan sampai kepada fasilitas yang ada. Sekaligus mendengar keluhan teman-teman BPN Pasangkayu secara langsung,” ungkap Lukman Umar (18/03/2021).
Lebih lanjut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat itu menemukan bahwa masih adanya fasilitas layanan yang tidak berfungsi dengan baik. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik itu sudah menjadi kewajiban bagi penyelenggara layanan.
Hal tersebut sejalan dengan amanat Permenpan-RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Kalau bicara tentang kualitas layanan, maka kita akan melihat sejauh mana penggunaan dan perawatan fasilitas layanan yang ada. Termasuk persoalan berfungsi atau tidaknya, kemudian sampai kepada tingkat kebersihannya. Kita sudah memberikan beberapa catatan ke teman-teman BPN terkait ini,” kata Lukman.
Dalam kunjungan itu, Ombudsman juga mendengar keluhan dari pihak BPN Pasangkayu bahwa masih kurangnya partisipasi masyarakat terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Program PTSL ini juga butuh perhatian dari pemerintah daerah Pasangkayu untuk mensosialisasikan ke masyarakat. Kami sudah menyampaikannya juga secara langsung ke Bupati Pasangkayu terkait hal ini,” tambah Lukman.