Ketua GERAM Mamasa Minta Mendagri Profesional Menentukan Pj. Bupati Mamasa

Berita57 Dilihat

Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Pejabat Bupati Mamasa merupakan kewenangan penuh oleh kementrian dalam negeri untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sampai di lantiknya kepala daerah defenitif. (Selasa, 7/1/25)

Merujuk pada SK Mendagri sebelumnya, maka masa Jabatan M. Zain akan berakhir pada 10 Januari mendatang. Pada Desember 2024, DPRD telah mengusulkan 3 nama yakni Muhammad Syukur, Ernesto Randan dan Muhammad Zain.

Menyoroti hal tersebut, ketua Gerakan Muda Mamasa (GERAM), Mas Untung berharap Mendagri selektif dan profesional menentukan apakah akan dilakukan pergantian atau melanjutkan SK Muhammad Zain.

“Pergantian atau dilanjutkan tidak masalah, sebab itu adalah kewenangan Mendagri. Pak Zain satu tahun belakangan juga telah bekerja dengan baik,” tutur Untung.

Dia menyampaikan bahwa banyak riak-riak yang muncul menjelang penentuan mendagri terhadap Pj. Bupati Mamasa, yang menurutnya adalah sesuatu yang wajar di negara demokrasi jika ada kritik atau perbedaan pandangan.

“Kebebasan berpendapat mengenai persoalan Pj. Bupati adalah hal biasa, yang pasti kita semua menginginkan mamasa menjadi baik siapapun pemimpinnya,” masih untung.

Siapapun yang di beri mandat Mendagri untuk menjadi Pj. Bupati wajib kita support dalam masa waktu kurang lebih 2-3 bulan kedepan.

“Kita tunggu hasil SK Mendagri, siapapun itu wajib kita dukung,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *