Polman sandeq.co.id,– Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono menghadiri pemusnahan barang bukti (Barbuk) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yang dilaksanakan di halaman belakang kantor Kejaksaan negeri Polman Rabu 16/11/22.
Dalam kegiatan itu turut hadir Dandim 1402 Polman, Kalapas kelas IIB Polman, kepala BNNK Polman, mewakili ketua PN Polman Serta perwakilan Pemkab Polman dan wakil ketua DPRD Polman Hamza Syamsuddin.
Dalam kegiatan itu Semua barang bukti barang bukti perkara tindak pidana umum berdasarkan putusan Pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
barang bukti yang dimusnahkan antara lain
Narkotika Gol I Jenis Sabu-sabu seberat 400,8594 gram, alat pakai sabu berupa alat isap, kaca pireks, Pipet, botol dan korek api, timbangan digital, alat komunikasi, plastik/bungkusan sachet sabu.
Sedangkan oharda dan perkara kamnegtibum yakni Sajam berupa parang, pisau, badik, keris dengan berbagai ukuran, pakaian berupa pakaian dalam,jaket,baju,celana
Alat peraga judi berupa buku rekening,Atm,buku rekapan judi benda elektronik Berupa Hp, perangkat internet dan barang bukti tindak pidana lainnya.
Proses pemusnahan barang bukti dilaksanakan dengan cara dibakar, dihancurkan dan direbus menggunakan cairan vortex sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan dilakukan secara terbuka yang di saksikan oleh media sebagai bentuk keterbukaan publik terhadap penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.
Pada kesempatan itu Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengajak untuk bersama sama memerangi bahaya Narkotika dengan menyampaikan bahaya narkotika tersebut dan edukasi pertama adalah Keluarga kita sendiri. bahwa pentingnya penanganan dan pencegahan narkotika,”. ungkap Agung Budi Leksono**