“Program ini sangat bagus dan sangat membantu masyarakat. Pemkab Polman akan mendukung penuh dan siap memberikan fasilitas dan kemudahan untuk kelancaran program PTSL ini,” lanjut Bupati dua periode ini, Selasa, [15/12/2020] di Polewali.
Polewali – Bupati Polewali Mandar, Andi Ibrahim Masdar, menyerahkan secara simbolis 150 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kepada 14 Orang perwakilan masyarakat Kelurahan Polewali Kecamatan Polewali Kabupaten Polewali Mandar di halaman kantor lurah Polewali, Selasa (15/12/2020). Kegiatan penyerahan sertifikat ini dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa AIM ini mengucapkan selamat kepada warga yang baru saja menerima sertifikat. Dia juga mengingatkan agar, menyimpan baik-baik bukti kepemilikan tanah tersebut agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
“Ingat, masalah tanah adalah sangat penting. Keabsahan kepemilikannya sangat penting. Agar tidak menimbulkan sengketa dan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari. Maka dari itu simpanlah baik-baik sertifikat tanah ini, kalau perlu difotokopi, sehingga suatu saat diperlukan mudah mencarinya,” kata AIM.
Lebih lanjut, AIM memberikan apresiasi dan terima kasih atas kinerja ATR/BPN Polewali Mandar termasuk seluruh aparat pemerintah mulai dari pemerintah kecamatan, Kelurahan, lingkungan hingga ke tingkat RT & RW melayani program PTSL.
“Program ini sangat bagus dan sangat membantu masyarakat. Pemkab Polman akan mendukung penuh dan siap memberikan fasilitas dan kemudahan untuk kelancaran program PTSL ini,” lanjut Bupati dua periode ini.
“kami berharap, dengan adanya bukti kepemilikan atas tanah ini dapat meningkatkan ekonomi masyarakat dan juga kami himbau kepada masyarakat untuk berhati-hati bila ingin mengagunkan sertifikatnya. Bila ingin diagunkan di bank gunakan untuk hal-hal yang produktif.” pungkasnya.
Koordinator Program PTSL Kelurahan Polewali, Ilham S. mengatakan biaya penerbitan sertifikat gratis kecuali untuk pengadaan patok dan persuratan tetap menjadi tanggungan pemohon.
“Sejak penyuluhan, pengumuman, penerbitan, dan pembagian semua tidak dipungut biaya. Kecuali, kegiatan sebelumnya seperti surat menyurat, patok mematok, menjadi tanggungan pemohon.” kata Ilham.
“Untuk 150 sertifikat hanya dikenakan biaya pengganti patok dan materai, dan akhir tahun ini kami targetkan 250 sertifikat tanah dari program PTSL dapat selesai dan didistribusikan ke masyarakat.” tambahnya.
Bupati didampingi Camat Polewali dan kemudian kepala bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan menyerahkan secara simbolis sertifikat hak Atas Tanah kepada 14 masyarakat dari 7 lingkungan di kelurahan Polewali.