Polman, SANDEQ.CO.ID – Kantor Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Nasional) bekerjasama dengan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Majene dan Polewali Mandar menggelar acara Sosialisasi dan Pembinaan yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama kepada seluruh Agen Perisai BPJamsostek di Wilayah Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Majene. Kegiatan ini digelar di Café Djoin Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (13/4/2022).
Hadir sebagai narasumber, Dody Risdianto selaku Kepala Kantor BPJamsostek Kabupaten Majene dan Polewali Mandar dan dimoderatori Randi Ariady Suwardi, selaku Account Representative Perwakilan Kantor BPJamsostek Cabang Majene dan Polman.
Dody berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan baik oleh para Agen Perisai dengan berlatih diawali dari level dasar (basic) dan memiliki sertifikasi. Dari basic level kemudian naik menjadi medium level dan memahami social security dan regulasi ketenagakerjaan, sampai dengan high level. Dari sinilah kemudian akan berperan sebagai konsultan jaminan sosial.
Melalui sistem keagenan Perisai, BPJamsostek berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan dari sektor Pekerja Informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Sistem keagenan ini mengadopsi model serupa yang dijalankan di Jepang, yakni Sharoushi dan Jimmikumiai.
Dikutip dari beberapa sumber, 99 persen pekerja di Jepang telah terlindungi jaminan sosial sehingga tidak ada kebutuhan lagi untuk merekrut pekerja. Berbeda jika dibandingkan dengan Indonesia, BPJamsostek baru meraih 52 persen pekerja yang mendorong kebutuhan merekrut pekerja masih besar.
Menurut Dody, Agen Perisai adalah Agen Penggerak Jaminan Sosial yang bertugas melalukan sosialisasi, akuisisi, edukasi, menerima pendaftaran, kemudian meng-collect iuran dan pengelolaan kepersertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Pekerjaan Agen Perisai adalah pekerjaan sosial, membantu pemerintah untuk mensosialisasikan terkait program BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja Indonesia, baik sektor formal maupun informal,” tutur Dody.
“Ada beberapa faktor agen perisai ini sangat dibutuhkan oleh BPJS karena berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional,” Lanjut Dody.
Ia juga menambahkan bahwa di masa mendatang, pihak BPJamsostek akan memberikan reward bagi agen perisai yang berprestasi sebagai bentuk penghargaan dan memberikan semangat kepada seluruh Agen PERISAI.
“Kedepannya kami akan memberikan reward bagi agen perisai yang berprestasi, Pemberian Award ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan semangat kepada agen PERISAI karena telah mendukung program pemerintah agar seluruh masyarakat pekerja terlindungi program jaminan sosial Ketenagakerjaan.”tambahnya.
Menurutnya, semua pekerja informal seperti petani, nelayan, dan semua sektor informal mendapatkan layanan BPJS yang sama sesuai amanah Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Ia kemudian menjelaskan mengenai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Artinya, program ini sangat dibutuhkan oleh para pekerja dan penduduk di Indonesia. jangan pernah ada kekhawatiran,” tutup Dody.
Editor : admin