POLMAN,SANDEQ.CO.ID,- Bawaslu Kabupaten Mandar menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ditemukan berdasarkan hasil pengawasan melekat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar, Senin, (8/5/2023).
Ketua Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Saifuddin mengungkapkan, Bawaslu Polewali Mandar dan jajarannya melakukan penanganan pelanggaran bukan mencari-cari kesalahan, salah satu syarat terciptanya Pemilu yang baik adalah adanya data Pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.
“Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar dalam hal ini bukan untuk mencari kesalahan bagi penyelenggara teknis, namun Bawaslu dan jajarannya hanya ingin memastikan Pemilihan Umum di tahun 2024 berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Saifuddin
Sementara itu, Arham Syah Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar yang juga sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi mengatakan, penanganan pelanggaran yang dilakukan pihaknya itu berdasar pada temuan hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh Panwaslu kecamatan.
“Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu kecamatan, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK dan PPS. Setelah dilakukan pemeriksaan melalui klarifikasi terhadap PPK dan PPS serta saksi, hasil kajian teman-teman Panwascam terbukti beberapa PPS dan PPK di Kabupaten Polewali Mandar melakukan pelanggaran administrasi Pemilu”, beber Arham Syah.
Arham Syah juga menambahkan, rata-rata pelanggaran yang dilakukan karena PPS membuat Berita Acara Perubahan secara sepihak tanpa menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Dan perubahan tersebut dilakukan lewat dari jadwal yang ditentukan.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh PPS di beberapa Kecamatan di Kabupaten Polewali Mandar adalah membuat Berita Acara perubahan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) secara sepihak tanpa menghadirkan Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Sedangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) wajib dihadiri oleh Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Selain itu, mereka melakukan perubahan di luar jadwal yang ditetapkan. Ini peringatan bagi teman-teman penyelenggara teknis, sebaiknya setiap apapun yang dilakukan harus sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Dan yang paling penting adalah, setiap tindakan harus dilakukan secara terbuka, dan jangan ada kesan tertutup,” tambah Arham
Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Fitrinela Patonangi melalui Whatsapp kepada Humas Bawaslu Polman, mengapresiasi jajaran Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar serta Panwaslu Kecamatan terhadap kinerja yang selama ini dilakukan.
“Saya sangat mengapresiasi tugas dan fungsi yang selama ini dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar serta Panwaslu Kecamatan terkait kinerja yang selama ini dilakukan. Ini adalah wujud bahwa Bawaslu hadir menjaga proses Pemilu bisa berjalan lancar dan kualitas Pemilu tahun 2024 bisa terjaga,” ujar Fitrinela Patonangi.
Fitrinela Patonangi juga menambahkan, tugas pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu dan jajarannya adalah berdasarkan perintah undang-undang.
“Dari hasil pengawasan melekat yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar sampai ke jajaran Pengawas Adhoc, terdapat Potensi pelanggaran yang dapat diproses dan ditangani demi tegaknya keadilan Pemilu agar penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 bisa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tambah Fitrinela Patonangi.*