Bawaslu ingatkan Bacaleg yang berstatus pejabat atau ASN harus mengundurkan diri

POLMAN, SANDEQ.CO.ID,– Badan pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Polman mengingatkan kepada semua bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD kabupaten Polman yang masih berstatus pejabat atau aparatur sipil negara (ASN) untuk segera mengurus surat pengunduran dirinya ketika akan mendaftar menjadi calon legislatif,sebab Dalam aturan pasal 240 huruf (K) UU nomor 7 tahun 2017 seorang yang berstatus ASN atau pejabat negara harus mundur kalau mau jadi calon legislatif

“Untuk pendaftaran Bacaleg DPRD kabupaten Polman dalam hal pengawasannya Bawaslu akan memperhatikan Bacaleg yang berstatus pejabat atau ASN yang belum memasukkan surat pengunduran dirinya, untuk itu kami sudah keluarkan surat himbauan khusus yang bersangkutan, sehingga nanti Dalam proses verifikasinya di KPU, Bawaslu di situ akan masuk bagian dari pengawasan nya.

fokus Salah satu pengawasan kami adalah pejabat yang masih aktif akan kami lihat dokumen administrasi nya,dan sampai hari ini kami belum bisa pastikan siapa- siapa yang belum memenuhi syarat karena belum masuk pada tahapan verifikasi karena baru pendaftaran,”jelas Suaib alimuddin kordinator divisi pencegahan Bawaslu Kabupaten Polman yang dihubungi Rabu 10 Mei 2023

di konfirmasi Ketua KPU Polman Rudianto membenarkan bahwa sampai hari ini masih dalam tahapan pendaftaran Bacaleg dan sampai hari ini tanggal 10 Mei belum ada juga parpol yang mendaftar,

Rudianto katakan terkait pendaftaran Bacaleg DPRD Polman bagi siapapun warga negara Indonesia yang berstatus ASN atau pejabat dimasa pendaftaran Bacaleg dari tanggal 1-14 Mei 2023 yang dimasukkan pada saat pengajuan berkas itu adalah surat pengunduran diri untuk disampaikan ke pejabat yang berwenang, kemudian itu yang dilampirkan ke KPU pada saat pengajuan dan itu di atur di PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPRD, kabupaten,/ kota dan Provinsi serta DPR-RI.

“Kalau yang bersangkutan ( Bacaleg) dalam tahap verifikasi ada yang di temukan berstatus pejabat atau ASN tidak melampirkan surat pengunduran diri maka dokumen yang bersangkutan dinyatakan tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat “terang Rudianto.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *