Bahas Rasionalisasi Anggaran Pilkada, Pj Bupati Mamasa bersama Forum Pemerhati Mamasa Gelar Audiensi

Mamasa, SANDEQ.CO.ID – Penjabat (Pj) Bupati Mamasa Dr. Zain dan Forum Pemerhati Mamasa (FPM) menggelar audiensi terkait rasionalisasi anggaran dana Pilkada Kabupaten Mamasa, Rabu, 17/4/2024 di kantor Bupati.

Audiensi juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Muhammad Syukur, Kepala Bagian Keuangan, Herry Kurniawan dan beberapa kepala dinas. Rasionalisasi anggaran diharapkan mampu mengalokasikan anggaran tetap sasaran.

Pj. Bupati, Dr. Zain mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh stakeholder khusunya KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu.

“Partisipasi Pemilu di Mamasa mencapai angka 82%, menurut data KPU Kabupaten Mamasa. Ini sebuah prestasi juga menunjukkan bahwa Orang Mamasa itu cerdas,” kata Zain.

Zain juga menambahkan, Pemda tidak bermaksud mengurangi anggaran KPU dan Bawaslu. Hanya saja ada rasionalisasi anggaran yang mesti ditempuh. Ada perbedaan antara keduanya.

“Melalui audiensi, pikiran-pikiran seperti ini yang diharapkan, kondisi Mamasa perlu hati-hati mengelolanya. Jika saya butuh, sudah dari dulu pake mobil bagus tapi bukan itu tujuannya. Kita ingin Mamasa lebih baik,” imbuhnya, sebab itu PAD juga perlu ditingkatkan,” imbuh Zain.

Ketua FPM, Yustianus Tallulembang, kepada wartawan juga menyampaikan, audiensi ini bukan dalam rangka menolak Pilkada, tetap hanya ingin mendudukkan porsi anggaran yang lebih tepat.

“Kami merasa jika dipaksakan, itu akan menjadi beban keuangan daerah. Kita ingin Tahapan demi tahapan Pilkada berjalan dengan baik, disisi lain juga menyelematkan daerah ini,” tambah Yustianus

Ia juga mengaku sudah mengkaji anggaran 52, 5 M, bisa menghemat 10-15 M. Tentunya akan berlaku kepada semua penyelenggara. Dasar perbandingannya adalah kabupaten Polewali mandar, 345.281 DPT dengan anggaran 39 M. Sementara Mamasa, DPT 3 kali lebih kecil dari itu.

Tambrin juga menegaskan alasan mengapa mesti rasionalisasi anggaran pilkada dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang sangat memprihatinkan dengan adanya defisit. Sebab Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) 52,5 M itu terlalu besar dan bisa dirasionalisasi dengan pengurangan TPS serta bisa berlaku mutatis mutandis tanpa melanggar aturan.

“Sesuai Surat Edaran Mendagri, semestinya pedoman standar satuan biaya ideal sesuai dengan kondisi Daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *