7 Tahun Ombudsman RI, Komitmen Kawal Pelayanan Publik Dan Pemerintahan

Berita, Nasional203 Dilihat

“Tugas dan wewenang Ombudsman juga diperkuat dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutur Lukman Umar Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Rabu, (21/10/20).

Mamuju – Untuk menjamin penyelenggaraan negara yang jujur, bersih, transparan, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, negara mengamanatkan Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan atas segala bentuk pelayanan publik.

Ombudsman sebagai Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik beradasarkan UU/37 Tahun 2008.

“Tugas dan wewenang Ombudsman juga diperkuat dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tutur Lukman Umar Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Rabu, (21/10/20).

Luasnya ruang lingkup pengawasan Ombudsman, seakan lembaga ini menjadi salah satu lembaga super body, “Jadi Ombudsman itu mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah.”

Termasuk juga pelayanan yang diselenggarakan  Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang memnggunakan anggaran bersumber dari APBN dan atau APBD.

Sebagai perpanjangan tangan Negara Ombudsman membentuk kantor perwakilan di sejumlah wilayah termasuk di Sulawesi Barat, di Sulawesi  Barat sendiri Ombudsman terbentuk sejak tahun 2013.

Salah satu tujuan kehadiran lembaga ini tidak lain untuk menjamin kesamaan hak untuk mendapatkan pelayanan juga membuka ruang  kepada masyarakat  yang ingin mengadukan tindakan maladministrasi dan pelayanan publik.

“Hari ini, Ombudsman genap berusia 7 tahun berdiri di Sulawesi Barat. Keberadaan lembaga ini diharapkan tetap komitmen sebagai wadah bagi publik, penyambung aspirasi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas,” harap Lukman.

Dalam kurun waktu 7 tahun, lembaga  ini telah menerima dan menindaklanjuti  sekitar  2.000 pengaduan  masyarakat dan sebagaian besar telah diselesaikan.

Dengan jumlah personil 10 orang asisten yang dikomandoi satu orang kepala perwakilan dengan wilayah kerja 6 kabupaten, tentu masih banyak  kekurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan semua mitra kerja.

Namun demikian dari berbagai kekurangan yang ada semoga  Ombudsman Perwakilan Sulbar selalu mewakili aspirasi rakyat dan komitmen mewujudkan perbaikan pelayanan publik menuju tata kelola pemerintah yang baik, transparansi dan akuntabel. [am]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *